Akta Tanah vs Sertifikat Tanah: Apa Perbedaan Krusialnya? Jangan Sampai Tertukar!

Akta Tanah vs Sertifikat Tanah: Apa Perbedaan Krusialnya? Jangan Sampai Tertukar!

Penulis: Admin Kategori: Sertifikat Tanah Dipublikasikan: 10 November 2025, 09:11

Dalam dunia properti dan pertanahan, istilah Akta Tanah dan Sertifikat Tanah sering digunakan, namun keduanya memiliki fungsi, kekuatan hukum, dan penerbit yang sangat berbeda. Memahami perbedaan ini sangat penting untuk memastikan legalitas dan keamanan transaksi properti Anda.

Kesalahpahaman antara kedua dokumen ini dapat berdampak fatal dalam proses jual beli, balik nama, atau pengajuan kredit ke bank.

Informasi ini disadur dari prosedur resmi Kementerian ATR/BPN untuk memberikan panduan yang akurat dan langkah demi langkah.


3 Perbedaan Krusial Akta Tanah dan Sertifikat Tanah

Perbedaan mendasar antara Akta Tanah dan Sertifikat Tanah terletak pada Penerbit, Fungsi, dan Kekuatan Pembuktian di mata hukum.

Aspek PembedaAkta Tanah (Akta Jual Beli/AJB)Sertifikat Tanah (SHM/HGB)
Penerbit DokumenPejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang merupakan Notaris berwenang di wilayah tersebut.Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat.
Fungsi UtamaBukti Transaksi/Peralihan Hak. Dokumen ini membuktikan adanya perbuatan hukum (seperti Jual Beli, Hibah, Tukar Menukar).Bukti Kepemilikan Terkuat. Dokumen ini menetapkan siapa pemilik sah secara hukum.
Kekuatan HukumBukti Awal Peralihan Hak. Dokumen ini adalah dasar hukum untuk mengajukan perubahan data kepemilikan di BPN.Bukti Mutlak dan Sempurna. Selama data tidak dapat dibuktikan sebaliknya, dokumen ini adalah patokan kepemilikan.
Waktu TerbitDiterbitkan saat penandatanganan transaksi di hadapan PPAT.Diterbitkan setelah proses pendaftaran dan verifikasi di BPN selesai.

Kekuatan Hukum Dokumen: Mana yang Lebih Kuat?

1. Sertifikat Tanah (Bukti Kepemilikan Mutlak)

Sertifikat Tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), memiliki kekuatan pembuktian yang mutlak dan sempurna. Artinya, sertifikat adalah dokumen tertinggi yang diakui negara sebagai bukti siapa pemilik sah sebuah properti.

2. Akta Tanah (Dasar Transaksi)

Akta Tanah, seperti Akta Jual Beli (AJB), memiliki kekuatan pembuktian sebagai Akta Otentik. Akta ini membuktikan bahwa suatu peristiwa hukum (transaksi jual beli) telah terjadi di hadapan pejabat yang berwenang (PPAT).

Penting: AJB saja tidak cukup menjadikan Anda pemilik sah. Anda harus menggunakan AJB tersebut sebagai dasar untuk mengajukan proses Balik Nama di BPN agar nama Anda tercatat di Sertifikat Tanah.

Alur Keterkaitan Dokumen dalam Jual Beli

Kedua dokumen ini saling terkait dan memiliki peran berurutan dalam proses jual beli properti:

  1. Sertifikat Asli diserahkan ke PPAT.

  2. AJB (Akta Tanah) dibuat dan ditandatangani di hadapan PPAT sebagai bukti transaksi.

  3. AJB bersama Sertifikat Asli diajukan ke BPN.

  4. BPN memproses Balik Nama dan mencatat nama pembeli, lalu mengeluarkan Sertifikat Tanah baru atas nama pembeli.


Pastikan Transaksi Properti Anda Aman!

Kesalahan dalam membedakan Akta dan Sertifikat, serta kelalaian dalam proses Balik Nama, adalah celah yang sering dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Setelah penandatanganan AJB, segera pastikan proses Balik Nama ke BPN tuntas!

Percayakan pemeriksaan legalitas dan pengurusan dokumen properti Anda kepada Klinik Pertanahan. Kami pastikan Anda mendapatkan kepastian hukum penuh atas investasi Anda.

Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.

Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai. 


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan