Aman Beli Rumah! Panduan Lengkap 3 Tahap, Syarat, dan Rincian Biaya Balik Nama di BPN
Setelah menuntaskan transaksi jual beli properti, langkah krusial berikutnya adalah proses Balik Nama Sertifikat Tanah. Balik nama adalah prosedur hukum untuk mengubah nama pemilik yang tercatat di sertifikat lama menjadi nama pembeli yang baru.
Proses ini wajib dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan diselesaikan di Kantor Pertanahan (BPN) untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi pembeli dari sengketa di masa depan.
Informasi ini disadur dari prosedur resmi Kementerian ATR/BPN untuk memberikan panduan yang akurat dan langkah demi langkah.
3 Tahap Krusial Balik Nama Sertifikat Jual Beli
Proses Balik Nama terbagi menjadi tiga tahap utama yang melibatkan koordinasi antara Pembeli, Penjual, instansi Pajak, dan BPN.
Tahap 1: Verifikasi dan Pembayaran Pajak di PPAT
Sebelum Akta Jual Beli (AJB) dibuat, kewajiban pajak harus diselesaikan:
Pengecekan Sertifikat: PPAT akan memverifikasi keaslian sertifikat di BPN dan memastikan status tanah tidak sengketa atau diblokir.
Pembayaran PPh Penjual: Penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2.5% dari nilai transaksi.
Pembayaran BPHTB Pembeli: Pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang tarifnya sekitar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Tahap 2: Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Tanda Tangan AJB: Setelah semua pajak lunas, Penjual dan Pembeli menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT. AJB adalah dokumen resmi yang menjadi dasar hukum peralihan hak.
Penyerahan Sertifikat: Penjual menyerahkan Sertifikat Tanah Asli kepada PPAT, yang akan melanjutkan proses ke BPN.
Tahap 3: Pengajuan dan Pencatatan di Kantor Pertanahan (BPN)
Pengajuan: PPAT (atau kuasa) mengajukan permohonan Balik Nama ke Kantah setempat dengan melampirkan AJB dan bukti lunas pajak.
Pencatatan: BPN memverifikasi dokumen, mencoret nama pemilik lama, dan mencatat nama Pembeli di buku tanah dan di halaman sertifikat.
Waktu Proses: Proses pencatatan di BPN umumnya memakan waktu sekitar 5 hari kerja sejak berkas diterima lengkap.
Dokumen Wajib dan Biaya Balik Nama
A. Syarat Dokumen Wajib
| Kategori Dokumen | Dokumen yang Diperlukan | Keterangan |
| Peralihan Hak | Sertifikat Tanah Asli | Sertifikat yang akan dibalik nama. |
| Akta Jual Beli (AJB) | Akta asli dari PPAT. | |
| Identitas | Fotokopi KTP dan KK Penjual & Pembeli | Wajib dilegalisir oleh PPAT. |
| Pajak & Tanah | Bukti Lunas PPh dan BPHTB | Kedua bukti pembayaran pajak ini mutlak harus ada. |
| Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan | Surat Pajak Bumi dan Bangunan terakhir. |
B. Estimasi Biaya Resmi Balik Nama
Biaya Balik Nama terbagi menjadi Biaya Pajak (PPh dan BPHTB) dan Biaya Jasa:
| Jenis Biaya | Komponen Biaya | Keterangan |
| Biaya Pajak (Wajib) | PPh (2.5% dari Nilai Transaksi) | Ditanggung Penjual. |
| BPHTB (5% dari NPOP - NJOPTKP) | Ditanggung Pembeli. | |
| Biaya Jasa (PPAT & BPN) | Honorarium PPAT | Umumnya 0.5% - 1% dari nilai transaksi (tergantung kesepakatan). |
| Biaya Balik Nama BPN | Dihitung berdasarkan Nilai Jual Tanah per m² dan Luas Tanah. |
Perhitungan BPN: Biaya administrasi BPN dihitung dengan rumus yang melibatkan nilai tanah dibagi 1.000, ditambah biaya tetap Rp 50.000. Contoh: Jika nilai tanah Rp 1 Miliar, biaya BPN sekitar Rp 1.050.000 (Rp 1.000.000.000 / 1.000 + Rp 50.000).
Amankan Kepastian Hukum Properti Anda!
Proses Balik Nama adalah penentu sah atau tidaknya kepemilikan Anda. Kesalahan dalam perhitungan BPHTB atau kelalaian dalam melengkapi dokumen dapat menunda proses secara signifikan dan menimbulkan denda pajak.
Percayakan pengurusan legalitas properti Anda kepada Klinik Pertanahan. Kami pastikan proses Balik Nama Anda berjalan cepat, akurat, dan sesuai dengan peraturan BPN.
Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.
Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, Gratis. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: