Apa Itu Tanah Hibah dan Bagaimana Cara Mengurus Sertifikatnya? Panduan Balik Nama Hak Milik

Apa Itu Tanah Hibah dan Bagaimana Cara Mengurus Sertifikatnya? Panduan Balik Nama Hak Milik

Penulis: Admin Kategori: Sertifikat Tanah Dipublikasikan: 12 November 2025, 08:55

Tanah Hibah adalah proses peralihan hak atas tanah dari satu pihak (Pemberi Hibah) kepada pihak lain (Penerima Hibah) secara sukarela dan tanpa adanya imbalan. Hibah adalah perbuatan hukum yang dilakukan selagi Pemberi Hibah masih hidup.

Proses hukum untuk mengakui kepemilikan tanah hibah wajib disahkan melalui Akta Hibah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dilanjutkan dengan prosedur Balik Nama Sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN).

Informasi ini disadur dari prosedur resmi Kementerian ATR/BPN dan ketentuan perdata yang berlaku, untuk memberikan panduan yang akurat dan langkah demi langkah.


Kekuatan Hukum Akta Hibah vs Akta Jual Beli

Meskipun hibah dilakukan secara sukarela, proses peralihan haknya sama-sama harus melalui PPAT untuk mendapatkan kekuatan hukum.

  1. Akta Hibah (Akta Otentik): Akta yang dibuat oleh PPAT ini menjadi bukti otentik adanya perbuatan hukum pemberian hak dari Pemberi Hibah kepada Penerima Hibah. Akta ini menjadi dasar bagi BPN untuk melakukan Balik Nama.

  2. Sertifikat Balik Nama: Sertifikat baru yang diterbitkan BPN atas nama Penerima Hibah merupakan bukti kepemilikan yang mutlak dan sempurna di mata hukum.

Penting: Hibah tidak dapat dilakukan secara sepihak; harus ada persetujuan dan penerimaan dari Penerima Hibah. Tanah yang dihibahkan tidak boleh dalam status sengketa atau dibebani hak tanggungan (agunan di bank), kecuali ada persetujuan dari bank.

Syarat Wajib Pengurusan Balik Nama Tanah Hibah

Pengajuan Balik Nama sertifikat karena Hibah diajukan oleh PPAT ke BPN setelah Akta Hibah ditandatangani.

Kategori DokumenDokumen yang DiperlukanKeterangan
Peralihan HakSertifikat Tanah AsliSertifikat yang akan dibalik nama.
Akta HibahAkta otentik yang dibuat oleh PPAT.
Identitas PihakFotokopi KTP dan KK Pemberi Hibah & Penerima HibahWajib dilegalisir oleh PPAT.
Pajak & TanahBukti Lunas BPHTB HibahBPHTB tetap wajib dibayar oleh Penerima Hibah, meski tarifnya berbeda.
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalanSurat Pajak Bumi dan Bangunan terakhir yang sudah lunas.

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah

Secara umum, proses Balik Nama karena Hibah mirip dengan Jual Beli, namun dengan perbedaan dalam kewajiban pajak.

1. Verifikasi dan Pembuatan Akta Hibah (di PPAT)

  • Verifikasi: PPAT melakukan pengecekan sertifikat di BPN untuk memastikan keaslian dan statusnya.

  • Akta Hibah: Pemberi dan Penerima Hibah menandatangani Akta Hibah di hadapan PPAT.

  • Kewajiban Pajak: Penerima Hibah wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang dihibahkan.

Catatan Pajak: Untuk hibah, Pemberi Hibah dibebaskan dari kewajiban PPh, asalkan penerima hibah masih dalam hubungan keluarga sedarah garis lurus satu tingkat di bawahnya (anak kandung) atau Badan Keagamaan/Pendidikan/Sosial.

2. Pengajuan Balik Nama ke BPN

  • Pengajuan: PPAT mengajukan permohonan Balik Nama ke Kantah setempat dengan melampirkan Akta Hibah dan bukti lunas BPHTB.

  • Pencatatan: BPN memverifikasi dokumen, mencoret nama Pemberi Hibah, dan mencatat nama Penerima Hibah di buku tanah dan di halaman sertifikat.

  • Waktu Proses: Proses pencatatan di BPN umumnya memakan waktu sekitar 5 hari kerja sejak berkas diterima lengkap.


Amankan Kepastian Hukum Tanah Hibah Anda!

Meskipun bertujuan baik, hibah dapat menimbulkan masalah di kemudian hari jika proses legalitasnya tidak tuntas hingga penerbitan sertifikat baru.

Percayakan pengurusan legalitas properti hibah Anda kepada Klinik Pertanahan. Kami pastikan proses Akta Hibah dan Balik Nama Anda berjalan cepat, akurat, dan sesuai dengan peraturan BPN.

Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.

Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai. 


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan