Begini Cara Mudah Membuat Sertifikat Tanah Elektronik
Di era digital, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluncurkan sertifikat tanah elektronik. Ini adalah terobosan yang mengubah sertifikat tanah fisik menjadi dokumen digital yang tersimpan aman di sistem pemerintah. Langkah ini tidak hanya menawarkan kepraktisan, tetapi juga meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam mengurus aset properti Anda.
Informasi ini disadur dari panduan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah. Sertifikat elektronik juga dirancang untuk meminimalkan risiko kehilangan, kerusakan, atau pemalsuan.
Apa Keuntungan Menggunakan Sertifikat Tanah Elektronik?
Dibandingkan dengan sertifikat fisik, sertifikat elektronik memiliki sejumlah keunggulan signifikan:
Keamanan Terjamin: Sertifikat elektronik menggunakan tanda tangan elektronik yang sulit dipalsukan dan dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis, menjadikannya lebih aman dari risiko pemalsuan.
Akses Kapan Saja: Sebagai pemilik, Anda dapat mengakses sertifikat Anda melalui aplikasi resmi "Sentuh Tanahku" di ponsel Anda. Ini memudahkan Anda untuk memeriksanya kapan pun dan di mana pun.
Tidak Rawan Rusak atau Hilang: Dokumen elektronik tidak akan rusak oleh air, api, atau faktor lain. Anda tidak perlu khawatir sertifikat Anda hilang atau sobek.
Lebih Efisien: Proses pengecekan dan validasi dapat dilakukan dengan lebih cepat melalui sistem digital, menghemat waktu dan tenaga.
Panduan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik
Proses pembuatan sertifikat tanah elektronik, baik untuk pendaftaran pertama kali maupun konversi dari sertifikat fisik, dapat dilakukan melalui tahapan berikut:
Instal Aplikasi Sentuh Tanahku: Unduh aplikasi resmi "Sentuh Tanahku" dan daftarkan akun baru Anda.
Verifikasi Akun: Lakukan aktivasi akun Anda di Kantor Pertanahan terdekat dengan membawa KTP dan dokumen yang diperlukan.
Ajukan Permohonan: Setelah akun aktif, masuk ke aplikasi dan pilih menu "Pendaftaran Sertifikat Elektronik".
Isi Formulir dan Unggah Dokumen: Isi formulir permohonan dengan data yang benar dan lengkap. Unggah semua dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, KK, PBB, hingga surat ukur.
Pembayaran dan Verifikasi: Lakukan pembayaran biaya pembuatan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas BPN akan melakukan verifikasi dan validasi data Anda.
Penerbitan dan Notifikasi: Setelah permohonan disetujui, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS. Sertifikat elektronik yang sudah ditandatangani secara digital oleh pejabat berwenang akan dikirimkan kepada Anda.
Maksimalkan Proses Pengurusan Sertifikat Anda
Meskipun prosesnya semakin dimudahkan, pengurusan sertifikat elektronik tetap memerlukan ketelitian dalam melengkapi dokumen dan mengikuti prosedur yang berlaku. Jangan biarkan kerumitan ini menghambat Anda. Klinik Pertanahan hadir untuk mempermudah langkah Anda. Kami akan membantu Anda mempersiapkan semua dokumen, mengawal setiap langkah, dan memastikan sertifikat Anda terbit dengan aman dan efisien.
Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.
Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, hanya Rp.15.000/sesi konsultasi 15 menit. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: