Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2025 Lengkap dengan Prosedurnya

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2025 Lengkap dengan Prosedurnya

Penulis: Admin Kategori: Sertifikat Tanah Dipublikasikan: 01 Agustus 2025, 10:04

Membeli properti, menerima warisan, atau mendapatkan hibah tanah memang menggembirakan. Namun, kepemilikan Anda belum sah sepenuhnya sebelum nama Anda tertera di sertifikat tanah. Proses inilah yang disebut balik nama sertifikat tanah. Memahami biaya dan prosedurnya di tahun 2025 adalah kunci agar proses ini berjalan lancar tanpa hambatan tak terduga.


Mengapa Balik Nama Sertifikat Tanah Penting?

Balik nama sertifikat tanah adalah langkah krusial karena:

  • Kepastian Hukum: Nama Anda tercatat resmi sebagai pemilik di Kantor Pertanahan Nasional (BPN), memberikan kekuatan hukum penuh atas aset tersebut.

  • Mencegah Sengketa: Mengurangi risiko sengketa kepemilikan di kemudian hari karena status hukumnya jelas.

  • Memudahkan Transaksi Selanjutnya: Jika Anda ingin menjual, menjadikan jaminan, atau mewariskan tanah tersebut di masa depan, prosesnya akan lebih mudah jika sertifikat sudah atas nama Anda.

  • Akses Layanan Publik: Banyak layanan pemerintah terkait properti (seperti Izin Mendirikan Bangunan/IMB) memerlukan sertifikat atas nama pemilik.


Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah 2025

Proses balik nama sertifikat tanah wajib dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang berwenang. Anda tidak bisa melakukannya sendiri langsung di BPN.

1. Persiapan Dokumen Lengkap

Baik penjual/pemberi dan pembeli/penerima harus menyiapkan dokumen. Pastikan semua fotokopi sudah dilegalisir jika diperlukan.

Dokumen dari Penjual/Pemberi Hak (Misal: Jual Beli, Hibah):

  • Sertifikat Tanah Asli.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) penjual/pemberi hak.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penjual/pemberi hak.

  • Surat Nikah (jika sudah menikah, untuk mengetahui status harta gono-gini).

  • Surat Persetujuan Suami/Istri (jika tanah adalah harta bersama).

  • Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir.

  • Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (PPh) atau bukti bayar PPh (untuk penjual).

  • Surat Keterangan Waris/Akta Waris/Penetapan Ahli Waris (jika peralihan karena warisan).

Dokumen dari Pembeli/Penerima Hak:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli/penerima hak.

  • Kartu Keluarga (KK) pembeli/penerima hak.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli/penerima hak.

  • Surat Pernyataan Pembelian (jika diperlukan oleh PPAT).

2. Menghadap PPAT/Notaris untuk Pembuatan Akta Peralihan Hak

  • Pilih PPAT/Notaris: Pilih PPAT yang terdaftar dan memiliki wilayah kerja di lokasi tanah.

  • Penyerahan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang sudah disiapkan kepada PPAT. PPAT akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.

  • Pengecekan Sertifikat oleh PPAT: Sebelum akta dibuat, PPAT akan melakukan pengecekan keaslian sertifikat di BPN untuk memastikan tidak ada pemblokiran, sengketa, atau catatan lain.

  • Penghitungan Pajak: PPAT akan menghitung besaran pajak yang harus dibayar (PPh dan BPHTB).

  • Pembayaran Pajak: Pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh). Pembayaran ini harus lunas sebelum akta ditandatangani.

  • Penandatanganan Akta Peralihan Hak: Setelah semua pajak lunas, penjual dan pembeli (atau ahli waris) akan menandatangani Akta Jual Beli (AJB), Akta Hibah, atau Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan PPAT. Akta ini adalah bukti legal peralihan hak.

3. Proses Balik Nama di Kantor Pertanahan (BPN) oleh PPAT

Setelah akta ditandatangani, PPAT akan mengurus proses balik nama di BPN.

  • Pendaftaran di BPN: PPAT akan mendaftarkan akta peralihan hak ke BPN, melampirkan seluruh dokumen yang diperlukan, termasuk sertifikat asli dan bukti pembayaran pajak.

  • Verifikasi Data: BPN akan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan.

  • Pencoretan Nama Lama: Nama pemilik lama pada sertifikat akan dicoret dan diganti dengan nama pemilik baru. Jika sertifikat sudah elektronik, akan diterbitkan sertifikat elektronik baru atas nama pemilik baru.

  • Penerbitan Sertifikat Baru: Setelah proses selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah dengan nama pemilik yang baru.


Estimasi Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2025

Biaya balik nama sertifikat tanah secara umum terdiri dari tiga komponen utama:

1. Pajak-Pajak Negara

  • Pajak Penghasilan (PPh) Penjual:

    • Tarif: 2,5% dari nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), mana yang lebih tinggi.

    • Wajib dibayar oleh penjual/pemberi hak.

    • Pengecualian: Warisan atau hibah ke keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat ke atas atau ke bawah (misal: orang tua ke anak atau sebaliknya) umumnya dibebaskan dari PPh, namun perlu dikonfirmasi ke kantor pajak setempat.

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pembeli:

    • Tarif: 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

    • NPOP adalah nilai transaksi jual beli atau NJOP, mana yang lebih tinggi.

    • NPOPTKP bervariasi di setiap daerah (misalnya di Denpasar, NPOPTKP untuk jual beli bisa Rp80 juta, sedangkan untuk warisan/hibah bisa lebih tinggi, seperti Rp300 juta).

    • Wajib dibayar oleh pembeli/penerima hak.

2. Honorarium PPAT/Notaris

  • Tarif honorarium PPAT diatur oleh peraturan perundang-undangan (Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2016).

  • Besaran maksimal honorarium adalah 1% dari nilai transaksi atau NJOP (mana yang lebih tinggi).

  • Namun, dalam praktiknya, honorarium ini bisa negosiasi antara PPAT dan klien, atau disesuaikan dengan kompleksitas transaksi. Rata-rata honorarium PPAT berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi.

  • Biaya ini sudah termasuk biaya pengecekan sertifikat, pembuatan akta, pendaftaran di BPN, dan pengurusan PPh serta BPHTB.

3. Biaya Pendaftaran Balik Nama di BPN

  • Biaya ini dibayarkan kepada BPN saat pengajuan balik nama.

  • Rumus perhitungan biayanya adalah: (Nilai jual tanah / nilai tanah per meter persegi) x 1/1.000 + Rp 50.000,-.

  • Nilai jual tanah didapat dari nilai transaksi atau NJOP, mana yang lebih tinggi.

Contoh Simulasi (Angka hanya ilustrasi, nilai riil bervariasi sesuai daerah dan NJOP):

Misal, Anda membeli tanah dengan nilai transaksi Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan NJOP sama, di Denpasar dengan NPOPTKP Rp 80.000.000.

  • PPh Penjual: 2,5% x Rp 500.000.000 = Rp 12.500.000

  • BPHTB Pembeli: 5% x (Rp 500.000.000 - Rp 80.000.000) = 5% x Rp 420.000.000 = Rp 21.000.000

  • Honorarium PPAT (misal 0,8% dari transaksi): 0,8% x Rp 500.000.000 = Rp 4.000.000

  • Biaya Pendaftaran BPN (misal luas tanah 100 m²): (Rp 500.000.000 / 5.000.000) x 1/1.000 + Rp 50.000 = Rp 100 x 1/1.000 + Rp 50.000 = Rp 0,1 + Rp 50.000 = Rp 50.000,10 (umumnya dibulatkan atau diatur dengan minimum tertentu).

Total biaya (diluar PPh penjual): sekitar Rp 25.050.000. Catatan: Harga jasa PPAT bisa bervariasi tergantung lokasi dan kompleksitas transaksi. Selalu minta rincian biaya dari PPAT sebelum memulai proses.


Tips Penting untuk Balik Nama yang Lancar

  • Pilih PPAT Terpercaya: Pastikan PPAT yang Anda pilih adalah PPAT resmi dan terdaftar di BPN. Anda bisa mengeceknya di situs ATR/BPN atau menanyakan ke BPN setempat.

  • Cek Kembali Semua Dokumen: Pastikan tidak ada kesalahan penulisan nama, nomor identitas, atau data tanah pada semua dokumen.

  • Komunikasi Aktif: Jalin komunikasi yang baik dengan PPAT untuk memantau progres dan jika ada kendala.

  • Siapkan Dana Cadangan: Selalu siapkan dana cadangan untuk biaya tak terduga yang mungkin muncul.

  • Minta Kwitansi: Pastikan Anda menerima kwitansi resmi untuk setiap pembayaran yang dilakukan.

Meskipun proses balik nama memerlukan biaya dan waktu, ini adalah investasi penting untuk mengamankan aset properti Anda. Jangan tunda dan pastikan Anda melaksanakannya sesuai prosedur yang berlaku di tahun 2025.


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan