Biaya Validasi Sertifikat Tanah: Mengapa Wajib Dilakukan dan Berapa Biayanya di BPN

Biaya Validasi Sertifikat Tanah: Mengapa Wajib Dilakukan dan Berapa Biayanya di BPN

Penulis: Admin Kategori: Sertifikat Tanah Dipublikasikan: 11 November 2025, 10:16

Dalam setiap transaksi jual beli properti, langkah terpenting yang harus dilakukan adalah Validasi Sertifikat Tanah (sering disebut juga Pengecekan Sertifikat). Proses ini adalah jaminan kepastian hukum yang membuktikan bahwa sertifikat yang diperjualbelikan adalah asli, tidak tumpang tindih (ganda), dan tidak sedang dalam status sengketa atau jaminan (Hak Tanggungan).

Meskipun pengecekan awal bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku, validasi resmi (fisik) tetap harus dilakukan di Kantor Pertanahan (BPN) untuk kekuatan hukum tertinggi, khususnya oleh PPAT/Notaris.

1. Biaya Resmi Validasi Sertifikat di BPN (PNBP)

Biaya untuk validasi sertifikat termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan informasi pertanahan. Biaya ini dibayarkan langsung ke kas negara melalui BPN.

LayananKomponen BiayaBesar Biaya (PNBP)Keterangan
Pengecekan Sertifikat/ValidasiPenerbitan Informasi PertanahanRp 50.000Tarif tetap per buku sertifikat yang dicek.
Salinan DokumenJika membutuhkan salinan Surat Ukur atau dokumen pendukung.Variatif (Sekitar Rp 25.000 - Rp 100.000)Biaya tambahan jika diperlukan dokumen pendukung.

Catatan Penting Mengenai Biaya:

  • Biaya Rp 50.000 ini adalah biaya resmi yang dibayar ke BPN. Proses pengecekan biasanya selesai dalam satu hari kerja.

  • Jika Anda menggunakan jasa PPAT/Notaris untuk melakukan pengecekan, mereka akan mengenakan biaya jasa (honorarium) tambahan di luar tarif PNBP ini.

2. Mengapa Validasi Sertifikat Wajib Dilakukan PPAT?

Sesuai undang-undang, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) memiliki kewajiban untuk memastikan keabsahan sertifikat sebelum membuat Akta Jual Beli (AJB).

Prosedur Validasi Fisik di BPN:

  1. Pengajuan: PPAT mengajukan permohonan pengecekan ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa sertifikat asli.

  2. Pencocokan Data: Petugas BPN akan mencocokkan data yang tertera pada sertifikat fisik (nomor hak, luas, nama pemilik, tanda tangan) dengan Buku Tanah Asli dan Surat Ukur yang tersimpan di arsip kantor.

  3. Hasil:

    • Jika data cocok, sertifikat akan diberi cap "Sudah Dilihat Sesuai Dengan Buku Tanah".

    • Jika ditemukan indikasi palsu, sengketa, atau sedang dijaminkan, BPN akan memberikan catatan khusus, dan transaksi tidak dapat dilanjutkan.

3. Langkah Setelah Validasi Sertifikat

A. Jika Sertifikat Dinyatakan Sesuai (Valid)

PPAT dapat melanjutkan proses dengan membuat Akta Jual Beli (AJB). Setelah AJB selesai, PPAT akan mengajukan permohonan Balik Nama sertifikat ke BPN atas nama pembeli.

B. Jika Sertifikat Dinyatakan Bermasalah

Jika sertifikat bermasalah (misalnya data di Buku Tanah berbeda dengan fisik), proses jual beli harus ditunda. Pemilik lama (penjual) wajib mengajukan perbaikan data ke BPN terlebih dahulu. Jika masalahnya adalah status blokir atau sengketa, penyelesaian hukum harus diselesaikan sebelum transaksi dilanjutkan.

Jangan pernah mengabaikan proses validasi sertifikat. Ini adalah investasi kecil yang melindungi Anda dari kerugian properti yang tidak terhingga.

Percayakan proses pengecekan dan pengurusan legalitas properti Anda kepada Klinik Pertanahan.

Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.

Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai. 


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan