Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik Agar Jadi Legal dan Terdaftar

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik Agar Jadi Legal dan Terdaftar

Penulis: Admin Kategori: Sertifikat Tanah Dipublikasikan: 02 Agustus 2025, 09:47

Di Indonesia, banyak masyarakat yang masih memiliki tanah dengan bukti kepemilikan berupa Girik atau surat-surat adat sejenisnya, seperti Petok D, Letter C, atau Akta Jual Beli di bawah tangan. Dokumen-dokumen ini memang menunjukkan riwayat penguasaan tanah secara turun-temurun, namun secara hukum, Girik bukanlah sertifikat tanah. Artinya, kepemilikan Anda belum sepenuhnya kuat dan sah di mata negara.

Untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan penuh atas tanah Anda, sangat penting untuk mengubah status tanah Girik menjadi sertifikat tanah yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN), seperti Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses ini dikenal dengan istilah konversi hak atau pendaftaran tanah pertama kali.


Mengapa Tanah Girik Perlu Disertifikatkan?

Meskipun sudah puluhan tahun diwarisi atau dikuasai, tanah Girik memiliki beberapa kelemahan serius:

  • Bukan Bukti Hak yang Kuat: Girik hanya merupakan bukti penguuasaan tanah yang dikeluarkan oleh kantor desa/kelurahan, bukan sertifikat hak yang dikeluarkan oleh BPN. Kekuatan pembuktiannya di pengadilan relatif lemah.

  • Rentan Sengketa: Karena datanya tidak terintegrasi dan batasnya seringkali tidak presisi, tanah Girik sangat rentan terhadap sengketa dengan pihak lain yang mengklaim kepemilikan.

  • Rentan Diserobot Mafia Tanah: Mafia tanah seringkali menargetkan tanah-tanah Girik karena dianggap lebih mudah dipalsukan atau diakui kepemilikannya secara ilegal.

  • Sulit Dijadikan Agunan/Jaminan Bank: Bank umumnya tidak akan menerima tanah Girik sebagai jaminan untuk pinjaman.

  • Sulit Diperjualbelikan: Pembeli cenderung ragu untuk membeli tanah Girik karena risiko hukumnya tinggi.


Syarat dan Cara Mengurus Tanah Girik Menjadi Sertifikat Legal

Proses pensertifikatan tanah Girik melibatkan beberapa tahapan penting di Kantor Pertanahan Nasional (BPN). Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Persiapan Dokumen Tanah Girik dan Identitas Diri

Kumpulkan semua dokumen yang terkait dengan tanah Girik Anda, serta identitas diri:

  • Surat Keterangan Riwayat Tanah: Dapatkan dari kantor desa/kelurahan yang menjelaskan sejarah penguasaan tanah, dari siapa ke siapa hingga ke tangan Anda.

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa: Dari desa/kelurahan yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa.

  • Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah: Juga dari desa/kelurahan, yang menyatakan Anda benar-benar menguasai tanah tersebut secara fisik.

  • Asli Girik/Petok D/Letter C: Dokumen asli ini akan ditarik oleh BPN.

  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan dan bukti lunas pembayaran PBB beberapa tahun terakhir.

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon (pemilik tanah saat ini) yang dilegalisir.

  • Fotokopi Akta Lahir pemohon (untuk membuktikan hubungan kekerabatan jika tanah warisan).

  • Surat Keterangan Waris/Akta Keterangan Hak Waris/Penetapan Ahli Waris (jika tanah warisan): Ini dokumen penting untuk membuktikan Anda adalah ahli waris yang sah.

  • Surat Kuasa (jika diwakilkan): Dibuat dengan akta notaris jika diperlukan.

2. Kunjungan ke Kantor Pertanahan (BPN)

  • Ajukan Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali: Datangi Kantor Pertanahan setempat sesuai lokasi tanah Anda. Di loket pelayanan, sampaikan tujuan Anda untuk mensertifikatkan tanah Girik.

  • Isi Formulir Permohonan: Dapatkan dan isi formulir permohonan pendaftaran tanah pertama kali.

  • Serahkan Dokumen: Serahkan seluruh dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan. Petugas BPN akan melakukan pemeriksaan awal kelengkapan berkas.

3. Pembayaran Biaya Permohonan

  • Setelah berkas diperiksa dan dinyatakan lengkap, Anda akan diminta untuk membayar biaya pendaftaran dan pelayanan terkait pengukuran. Besaran biaya akan diinformasikan oleh petugas BPN.

4. Pengukuran Lapangan oleh Petugas BPN

  • Penjadwalan Pengukuran: BPN akan menjadwalkan petugas ukur untuk datang ke lokasi tanah Anda.

  • Hadir Saat Pengukuran: Sangat penting bagi Anda (pemohon) untuk hadir di lokasi saat pengukuran dilakukan.

  • Hadirkan Saksi Batas: Ajaklah pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah Anda. Minta mereka untuk menandatangani berita acara pengukuran sebagai bukti kesepakatan batas. Jika ada Kepala Desa/Lurah atau perangkat desa, libatkan mereka sebagai saksi netral.

  • Penetapan Batas: Petugas ukur akan melakukan pengukuran menggunakan alat-alat profesional dan memasang patok batas permanen jika diperlukan.

5. Pengolahan Data dan Pengumuman

  • Pembuatan Surat Ukur: Hasil pengukuran di lapangan akan diolah di kantor BPN dan dibuatkan Surat Ukur. Surat ukur ini memuat data teknis mengenai luas, batas, dan posisi tanah Anda.

  • Pengumuman di Kelurahan/Kantor BPN: Data tanah (luas, batas, nama pemilik) akan diumumkan di kantor kelurahan/desa dan papan pengumuman BPN selama jangka waktu tertentu (biasanya 30 hari). Ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat jika ada keberatan atau sengketa atas bidang tanah tersebut.

6. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

  • Jika nilai tanah melebihi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), Anda wajib membayar BPHTB atas perolehan hak tanah tersebut. Pembayaran ini harus lunas sebelum sertifikat diterbitkan.

7. Penerbitan Sertifikat Tanah

  • Jika dalam masa pengumuman tidak ada keberatan yang sah, atau sengketa berhasil diselesaikan, BPN akan melanjutkan ke tahap penerbitan sertifikat.

  • Sertifikat Elektronik (e-sertifikat): Sesuai dengan program digitalisasi BPN, sertifikat yang diterbitkan kemungkinan besar akan langsung dalam bentuk elektronik. Anda akan menerima notifikasi dan dapat mengakses e-sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

  • Penarikan Dokumen Girik Asli: Dokumen Girik/Petok D/Letter C asli Anda akan ditarik dan diarsipkan oleh BPN sebagai bukti konversi.

8. Pengambilan Sertifikat

  • Setelah sertifikat Anda siap, Anda akan diberitahu untuk mengambilnya. Pastikan Anda menerima e-sertifikat dan memahami cara menyimpannya dengan aman.


Estimasi Waktu dan Biaya

  • Waktu: Proses pensertifikatan tanah Girik bisa memakan waktu bervariasi, tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan di BPN setempat. Umumnya, bisa berkisar antara beberapa bulan hingga lebih dari satu tahun karena melibatkan pengukuran, pengumuman, dan proses administrasi yang lebih panjang dibanding balik nama biasa.

  • Biaya: Selain biaya pendaftaran di BPN, Anda juga akan dikenakan biaya pengukuran, biaya materai, biaya pembuatan surat-surat di desa/kelurahan, dan tentunya biaya BPHTB (jika ada). Jika menggunakan jasa notaris/PPAT untuk pembuatan surat keterangan waris atau akta lainnya, akan ada honorarium notaris/PPAT.

Mengubah tanah Girik menjadi sertifikat legal adalah investasi jangka panjang untuk keamanan aset Anda. Meskipun prosesnya mungkin panjang dan memerlukan biaya, kepastian hukum yang Anda dapatkan sangatlah berharga. Jangan tunda lagi, mulailah proses ini untuk melindungi hak Anda.


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan