
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Online: Panduan Lengkap untuk Klien Klinik Pertanahan
Kementerian ATR/BPN kini telah mempermudah masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah melalui layanan daring. Meskipun demikian, penting untuk diketahui bahwa beberapa tahapan kritis tetap memerlukan kehadiran fisik di Kantor BPN. Klinik Pertanahan hadir untuk memandu Anda, memastikan setiap langkah berjalan mulus, baik secara online maupun langsung di lapangan.
Informasi ini kami rangkum dari panduan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah. Proses pengurusan sertifikat tanah secara online dirancang untuk memberikan transparansi dan efisiensi, sehingga Anda dapat memantau status berkas Anda kapan saja dan di mana saja.
Mengapa Mengurus Sertifikat Tanah Secara Online?
Layanan daring ini menawarkan beberapa keuntungan signifikan yang membedakannya dari proses konvensional, antara lain:
Efisiensi Waktu: Anda tidak perlu lagi datang ke kantor BPN hanya untuk memeriksa status berkas. Semua pembaruan dapat dicek langsung dari ponsel Anda.
Transparansi Proses: Setiap tahapan pengurusan sertifikat terekam dalam sistem, sehingga Anda dapat memantau sejauh mana berkas Anda diproses. Ini meminimalkan risiko penipuan atau praktik yang tidak transparan.
Akses Mudah: Anda dapat mengajukan permohonan dari mana pun, asalkan Anda memiliki akses internet.
Syarat-syarat Utama yang Perlu Disiapkan
Meskipun prosesnya sebagian besar online, Anda tetap harus menyiapkan dokumen fisik yang lengkap untuk diserahkan. Pastikan Anda memiliki:
Fotokopi KTP dan KK: Sebagai bukti identitas diri pemohon.
Fotokopi NPWP: Untuk keperluan pembayaran pajak.
Surat Pelunasan SPPT PBB: Bukti bahwa Anda telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Untuk properti yang memiliki bangunan di atasnya.
Dokumen Kepemilikan Lahan: Seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Girik/Letter C jika tanah belum bersertifikat.
Surat Pernyataan: Pernyataan kepemilikan dan tidak sengketa yang ditandatangani.
Langkah-langkah Online dan Offline dalam Proses Pengurusan
Instal dan Daftar Aplikasi: Unduh aplikasi resmi "Sentuh Tanahku" dari Google Play Store atau App Store. Daftarkan akun baru Anda di aplikasi.
Aktivasi Akun: Ini adalah tahapan offline yang sangat penting. Anda harus datang langsung ke Kantor BPN terdekat untuk mengaktifkan akun Anda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pengajuan Permohonan: Setelah akun aktif, Anda dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah melalui aplikasi.
Penyerahan Dokumen: Serahkan seluruh dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan ke loket BPN. Di sini, Anda juga akan membuat janji dengan petugas untuk pengukuran tanah.
Proses Pengukuran: Petugas BPN akan datang ke lokasi properti Anda untuk melakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Setelah ini, sertifikat akan diproses.
Pembayaran BPHTB: Anda diwajibkan untuk membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengecekan Status: Anda bisa memantau status sertifikat Anda secara berkala melalui aplikasi Sentuh Tanahku hingga sertifikat diterbitkan.
Ingin Urus Sertifikat Tanah Lebih Cepat dan Bebas Repot?
Meskipun prosesnya semakin dipermudah, tahapan di kantor BPN dan kelengkapan dokumen bisa menjadi sumber kebingungan. Klinik Pertanahan siap menjadi mitra tepercaya Anda. Kami akan membantu Anda mempersiapkan semua dokumen, mengawal setiap langkah, dan memastikan sertifikat Anda terbit dengan aman, efisien, dan tanpa hambatan.
Jangan biarkan kerumitan administrasi menghalangi Anda. Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.
Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, hanya Rp.15.000/sesi konsultasi 15 menit. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: