 at the Indonesian Lan.webp)
Catat, Ini Rincian Biaya Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan
Mengurus sertifikat tanah sering kali menimbulkan pertanyaan tentang berapa biaya yang harus dikeluarkan. Memahami rincian biayanya sejak awal akan membantu Anda mempersiapkan anggaran dengan lebih baik dan menghindari kejutan. Klinik Pertanahan merangkum rincian biaya yang perlu Anda ketahui, disadur dari sumber yang akurat.
Informasi ini diambil dari panduan resmi untuk memberikan gambaran lengkap tentang biaya yang akan Anda hadapi di Kantor Pertanahan.
Rincian Biaya Pokok Pengurusan Sertifikat Tanah
Ada beberapa komponen biaya yang harus Anda bayarkan saat mengurus sertifikat tanah:
Biaya Pendaftaran: Biaya ini dibayarkan di awal saat Anda menyerahkan formulir dan dokumen permohonan. Besarannya adalah Rp 50.000 per bidang tanah.
Biaya Pengukuran dan Pemetaan: Biaya ini tergantung pada luas lahan Anda. Rumus perhitungannya adalah:
Untuk luas tanah sampai 10 hektar: (Luas Tanah / 500 x HSBKu) + Rp 100.000
Untuk luas tanah antara 10 - 1.000 hektar: (Luas Tanah / 4.000 x HSBKu) + Rp 14.000.000
Untuk luas tanah lebih dari 1.000 hektar: (Luas Tanah / 10.000 x HSBKu) + Rp 134.000.000 (Keterangan: HSBKu atau Harga Satuan Biaya Khusus saat ini nilainya Rp 80.000)
Biaya Pemeriksaan Tanah: Untuk permohonan Hak Milik atau Hak Guna Bangunan, biaya ini dihitung dengan rumus: (Luas Tanah / 500 x HSBKpa) + Rp 350.000. (Keterangan: HSBKpa atau Harga Satuan Biaya Khusus saat ini nilainya Rp 67.000)
Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi (TACK): Biaya ini dibebankan kepada pemohon untuk petugas yang melakukan pemeriksaan lapangan. Besaran nominalnya tidak disebutkan secara rinci dalam aturan, namun umumnya berkisar di angka Rp 250.000.
Sebagai contoh, untuk lahan seluas 500 m², estimasi total biaya di Kantor Pertanahan adalah sekitar Rp 897.000. Penting untuk dicatat bahwa biaya ini belum termasuk tarif pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ingin Mengurus Sertifikat Tanah dengan Bantuan Ahli?
Proses pengurusan sertifikat tanah bisa menjadi rumit dan memakan banyak waktu, terutama jika Anda tidak terbiasa dengan prosedur dan rincian biayanya. Daripada pusing, percayakan pengurusan Anda kepada para profesional di Klinik Pertanahan. Kami akan memastikan setiap langkah berjalan lancar, efisien, dan sesuai aturan yang berlaku.
Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.
Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, hanya Rp.15.000/sesi konsultasi 15 menit. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: