
Cek Kepemilikan Tanah: Panduan Resmi untuk Memastikan Aset Anda Aman
Sebelum membeli, menjual, atau bahkan hanya mengamankan properti yang Anda miliki, langkah terpenting adalah melakukan cek kepemilikan tanah. Proses ini tidak hanya memverifikasi keaslian sertifikat (SHM/SHGB), tetapi juga memastikan status hukum properti—apakah sedang sengketa, diblokir, atau dijaminkan.
Memverifikasi kepemilikan secara resmi akan melindungi aset Anda dari risiko penipuan dan masalah hukum di masa depan. Kabar baiknya, kini Anda bisa melakukannya dengan mudah, baik secara online maupun langsung ke kantor Pertanahan.
Informasi ini disajikan berdasarkan prosedur resmi dari Kementerian ATR/BPN untuk memastikan kepastian hukum properti Anda.
1. Cek Kepemilikan Secara Online (Via Aplikasi Sentuh Tanahku)
Kementerian ATR/BPN telah menyediakan layanan digital yang sangat praktis melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku. Layanan ini memungkinkan Anda mengecek keabsahan sertifikat dan status berkas.
Langkah-langkah Cek Sertifikat:
Unduh Aplikasi: Instal aplikasi Sentuh Tanahku dari Google Play Store atau App Store.
Daftar/Masuk: Buat akun baru atau login menggunakan akun yang sudah terdaftar. (Pastikan akun Anda sudah diverifikasi di kantor BPN terdekat untuk akses penuh.)
Pilih Layanan: Pilih menu 'Cek Berkas BPN Online' atau 'Info Sertifikat'.
Input Data: Masukkan nomor sertifikat tanah (Nomor Hak) yang ingin Anda periksa.
Verifikasi Status: Sistem akan menampilkan data sertifikat, informasi pemilik, dan status kepemilikan saat ini.
Keuntungan Metode Online:
Metode ini efektif untuk pengecekan awal dan memverifikasi keaslian data yang terdaftar dalam database BPN tanpa harus antre.
2. Cek Kepemilikan Tanah di Kantor BPN (Pengecekan Resmi)
Untuk transaksi penting atau jika Anda menemukan ketidakcocokan data saat cek online, pengecekan fisik di Kantor Pertanahan setempat adalah langkah yang wajib dilakukan. Biasanya, proses ini dilakukan oleh PPAT/Notaris sebagai bagian dari prosedur jual beli.
Syarat Wajib Pengecekan:
Formulir permohonan pengecekan.
Sertifikat tanah asli.
Fotokopi KTP pemohon/pemilik.
Surat kuasa (jika diwakilkan oleh PPAT).
Bukti lunas PBB tahun terakhir.
Proses Pengecekan:
Petugas BPN akan membandingkan data yang tercantum pada sertifikat asli yang Anda bawa dengan data yang tersimpan di dalam Buku Tanah di arsip BPN. Hasil pengecekan akan berupa cap atau catatan resmi di lembar sertifikat. Jika data cocok, statusnya adalah Valid dan Sah.
3. Cek Status Fisik dan Lokasi (Via Situs BHUMI)
Selain dokumen, penting untuk memverifikasi lokasi dan batas tanah secara visual. Anda bisa menggunakan situs Geoportal BPN, yaitu BHUMI, untuk melihat bidang tanah yang terdaftar.
Manfaat Cek di BHUMI:
Memastikan letak dan luas bidang tanah yang terdaftar sesuai dengan lokasi yang Anda kuasai.
Membantu Anda mengidentifikasi batas-batas administrasi wilayah.
Amankan Aset Anda dengan Data yang Jelas!
Kesalahan data, pemalsuan sertifikat, atau adanya riwayat sengketa adalah risiko besar yang dapat menggagalkan investasi properti Anda. Pengecekan kepemilikan tanah secara resmi adalah langkah pencegahan paling efektif.
Jika Anda kesulitan dalam proses pengecekan dokumen, memverifikasi riwayat tanah, atau ingin memastikan keakuratan data sebelum bertransaksi, percayakan kepada Klinik Pertanahan.
Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.
Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, Gratis. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: