Cek Sertifikat Tanah Online: Panduan Lengkap Anti Ribet dari BPN

Cek Sertifikat Tanah Online: Panduan Lengkap Anti Ribet dari BPN

Penulis: Admin Kategori: Sertifikat Tanah Elektronik Dipublikasikan: 13 Oktober 2025, 12:39

Di era digital, memastikan keaslian dan status sertifikat tanah kini bisa dilakukan hanya dari genggaman tangan, tanpa perlu lagi mengantre panjang di Kantor Pertanahan (BPN). Layanan cek sertifikat tanah online yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN) adalah solusi utama untuk memverifikasi keabsahan aset properti Anda secara cepat dan akurat.

Pengecekan online sangat krusial, terutama sebelum Anda melakukan transaksi jual beli. Langkah ini memastikan sertifikat bebas dari pemalsuan, sengketa, atau status blokir yang mungkin terjadi.

Informasi ini disajikan berdasarkan prosedur resmi BPN untuk memverifikasi keaslian sertifikat Anda.


Dua Cara Utama Cek Sertifikat Tanah Online

Kementerian ATR/BPN menyediakan dua platform utama yang dapat Anda gunakan untuk mengecek status dan keaslian sertifikat tanah.

1. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku (Paling Populer)

Aplikasi Sentuh Tanahku adalah layanan resmi BPN yang dirancang untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi pertanahan melalui smartphone.

Langkah-langkah menggunakan aplikasi:

  1. Unduh dan Instal: Cari dan unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).

  2. Daftar/Masuk: Lakukan pendaftaran akun baru. Anda mungkin perlu memverifikasi akun Anda di Kantor Pertanahan terdekat untuk mendapatkan akses penuh ke semua fitur.

  3. Akses Menu Cek: Setelah berhasil login, pilih menu 'Cek Berkas BPN Online' atau 'Info Sertifikat'.

  4. Input Data: Masukkan Nomor Sertifikat Tanah (Nomor Hak) yang ingin Anda periksa.

  5. Lihat Hasil: Sistem akan memproses data dan menampilkan informasi detail sertifikat, termasuk nama pemilik, lokasi, luas, dan status legalitasnya.

2. Melalui Situs Resmi ATR/BPN

Anda juga bisa melakukan pengecekan status berkas yang sedang diproses (misalnya berkas Balik Nama atau Pembuatan Sertifikat Baru) melalui website resmi BPN.

Langkah-langkah menggunakan website:

  1. Akses Situs: Kunjungi laman resmi www.atrbpn.go.id.

  2. Pilih Layanan: Cari menu 'Publikasi', lalu pilih 'Layanan', dan klik opsi 'Pengecekan Berkas'.

  3. Isi Detail Berkas: Masukkan data yang diperlukan, seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dan Tahun Berkas.

  4. Cari Status: Masukkan kode keamanan (Captcha) jika diminta, lalu klik 'Cari Berkas'. Status dan perkembangan berkas Anda akan ditampilkan.


Mengapa Verifikasi Online Itu Penting?

Pengecekan sertifikat tanah secara online memberikan beberapa keuntungan signifikan:

  • Anti Pemalsuan: Anda bisa membandingkan data yang tertera pada sertifikat fisik dengan data resmi yang tersimpan di database BPN.

  • Efisiensi Waktu: Proses verifikasi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu izin khusus.

  • Transparansi Status: Anda dapat memantau apakah sertifikat yang Anda incar sedang bermasalah (misalnya diblokir karena sengketa) sebelum Anda melakukan transaksi.

Pastikan Data Sertifikat Anda Valid!

Meskipun pengecekan online memberikan kemudahan, penting untuk dicatat bahwa untuk urusan transaksi legal yang melibatkan Akta Jual Beli (AJB), PPAT/Notaris tetap wajib melakukan Pengecekan Sertifikat Fisik di BPN sebagai prosedur resmi.

Jika Anda menemukan ketidakcocokan data saat pengecekan online atau ingin melakukan verifikasi data yang lebih mendalam, jangan tunda untuk segera berkonsultasi.

Percayakan panduan dan verifikasi awal properti Anda kepada Klinik Pertanahan.

Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.

Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai. 


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan