Cek Status Sertifikat Tanah Online: Solusi Mudah dan Cepat untuk Klien Klinik Pertanahan
Sertifikat tanah adalah dokumen hukum yang sangat krusial sebagai bukti kepemilikan properti yang sah. Penting bagi setiap calon pembeli properti untuk memastikan keabsahan sertifikat ini agar terhindar dari risiko sertifikat palsu dan masalah hukum di kemudian hari.
Kami memahami bahwa proses ini sering kali dianggap rumit dan memakan waktu. Namun, dengan kemajuan teknologi, pengecekan status sertifikat tanah kini dapat dilakukan dengan mudah secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan. Berikut adalah dua cara yang bisa Anda lakukan melalui platform resmi Kementerian ATR/BPN:
1. Aplikasi Sentuh Tanahku Aplikasi ini merupakan inisiatif dari Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kemudahan akses informasi pertanahan melalui perangkat digital. Anda cukup mengunduh aplikasi ini, mendaftar, lalu menggunakan fitur "Cari Berkas" untuk mencari data sertifikat tanah yang diperlukan.
2. Situs BHUMI Situs ini terintegrasi dengan Geoportal ATLAS yang menyajikan peta digital dari bidang-bidang tanah yang telah terdaftar secara resmi. Caranya, kunjungi bhumi.atrbpn.go.id/peta, lalu pilih "Pencarian Bidang". Masukkan data yang relevan seperti Kabupaten/Kota, Desa/Kelurahan, dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak untuk mendapatkan informasi yang Anda butuhkan.
Ingin Proses yang Lebih Cepat dan Terjamin?
Meskipun pengecekan online bisa dilakukan sendiri, proses ini terkadang masih membingungkan dan membutuhkan ketelitian. Jangan biarkan keraguan menghalangi investasi properti Anda. Klinik Pertanahan siap membantu Anda dalam setiap tahap pengecekan dan pengurusan sertifikat tanah.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan sertifikat tanah Anda sah secara hukum.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, hanya Rp.15.000/sesi konsultasi 15 menit. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: