Girik Tak Berlaku Lagi di 2026: Pahami Beda Krusial Girik dengan SHM, HGB, dan Sertifikat BPN Lainnya

Girik Tak Berlaku Lagi di 2026: Pahami Beda Krusial Girik dengan SHM, HGB, dan Sertifikat BPN Lainnya

Penulis: Admin Kategori: Sertifikat Tanah Dipublikasikan: 12 November 2025, 09:31

Bagi pemilik properti di Indonesia, memahami perbedaan antara dokumen kepemilikan lama seperti Girik (termasuk Letter C, Petok D, dll.) dan Sertifikat Tanah (SHM, HGB) adalah hal krusial. Perbedaan utama terletak pada kekuatan hukum dan legalitasnya.

Sertifikat adalah bukti kepemilikan yang sempurna, sedangkan Girik hanyalah bukti pembayaran pajak yang tidak menjamin status kepemilikan. Lebih lanjut, Girik dan surat tanah adat lainnya memiliki batas waktu kedaluwarsa sebagai alat bukti hak atas tanah.

Informasi ini disadur dari prosedur resmi Kementerian ATR/BPN dan ketentuan perundang-undangan (PP No. 18 Tahun 2021) untuk memberikan panduan yang akurat dan langkah demi langkah.


Batas Waktu: Girik Tidak Berlaku sebagai Bukti Tertulis di 2026

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021, Pemerintah menegaskan bahwa bukti-bukti kepemilikan tanah lama, termasuk Girik, Letter C, atau sejenisnya, tidak akan berlaku lagi sebagai alat bukti tertulis hak atas tanah pada tahun 2026.

Kebijakan ini bertujuan mendorong percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki Sertifikat yang menjamin kepastian hukum.

Implikasi Bagi Pemilik Girik:

Pemilik Girik wajib segera mengajukan permohonan pendaftaran tanah pertama kali (konversi) ke BPN untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelum batas waktu tersebut. Jika tidak, nilai hukum aset Anda akan sangat lemah.

Perbedaan Krusial Girik dan Sertifikat Tanah (SHM & HGB)

Aspek PembedaGirik (Letter C/Petok D)Sertifikat Hak Milik (SHM)Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Kekuatan HukumBukti Awal Pembayaran Pajak (Non-Sempurna)Bukti Kepemilikan Mutlak & SempurnaBukti Hak Penggunaan (Terbatas Waktu)
Penerbit DokumenLurah/Kepala Desa (Administrasi Pajak)Badan Pertanahan Nasional (BPN)Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Status KepemilikanHak Adat yang Belum TerdaftarHak Penuh dan Terkuat (Berlaku Selamanya)Hak Pemanfaatan Tanah Negara/Milik Pihak Lain (Maks. 30 Tahun)
Status TanahBelum Terdaftar di NegaraSudah Terdaftar dan TerpetaSudah Terdaftar dan Terpeta
Fungsi UtamaDasar awal pengajuan ke BPNAgunan Bank, Jual Beli, WarisanMendirikan Bangunan untuk Jangka Waktu Tertentu

Panduan Langkah Mengkonversi Girik ke SHM (Pendaftaran Pertama Kali)

Proses konversi Girik menjadi SHM harus dilakukan melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat, bisa melalui jalur mandiri atau program PTSL.

1. Siapkan Dokumen dan Bukti Fisik

  • Dokumen Girik Asli: Bukti kepemilikan tanah lama (Girik, Letter C, dll.).

  • Pajak: SPPT PBB tahun berjalan dan bukti lunas.

  • Identitas: KTP/KK pemohon.

  • Surat Keterangan: Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa/Lurah.

  • Patok Batas: Pemohon wajib memasang patok batas tanah.

2. Pengajuan dan Pengukuran di BPN

  • Pengajuan: Ajukan permohonan pendaftaran hak pertama kali ke Kantah.

  • Pengukuran: Petugas BPN akan turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran fisik dan memetakan bidang tanah.

3. Penelitian dan Pengumuman

  • Penelitian: Panitia Ajudikasi BPN meneliti dokumen (yuridis) dan hasil ukur (fisik).

  • Pengumuman: Hasil penelitian diumumkan di Kelurahan/Desa dan BPN selama 60 hari untuk memberi kesempatan sanggahan.

4. Penerbitan SHM

  • Jika tidak ada sengketa, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik dan mencetak Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemohon.


Segera Amankan Aset Anda Sebelum 2026!

Batas waktu agar Girik memiliki nilai sebagai bukti semakin dekat. Jangan tunggu aset Anda kehilangan kekuatan hukumnya. Konversi ke SHM adalah investasi kepastian hukum terpenting yang harus Anda lakukan sekarang.

Percayakan pengurusan konversi tanah Girik atau adat Anda kepada Klinik Pertanahan. Kami pastikan proses legalitas Anda berjalan cepat dan terhindar dari risiko sengketa di masa depan.

Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.

Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai. 


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan