Jangan Panik! Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dan Biayanya
Kehilangan sertifikat tanah bisa menjadi mimpi buruk bagi pemilik properti. Namun, Anda tidak perlu khawatir. Sertifikat tanah yang hilang dapat diurus kembali di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Prosesnya sudah diatur dalam peraturan resmi dan dirancang untuk memastikan legalitas aset Anda tetap terjamin.
Informasi ini disadur dari berbagai sumber terpercaya untuk memberikan Anda panduan yang akurat mengenai proses pengurusan sertifikat yang hilang.
Tahapan Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuat laporan kehilangan.
Buat Surat Kehilangan di Kepolisian: Segera datangi Polsek atau Polres terdekat untuk membuat surat laporan kehilangan. Sertakan fotokopi sertifikat yang hilang (jika ada) dan KTP Anda.
Datangi Kantor Pertanahan (BPN): Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, datangi Kantor BPN setempat untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti.
Pengumuman di Media Massa: BPN akan membuat pengumuman kehilangan sertifikat di media massa, seperti surat kabar atau media lain. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menyanggah jika ada sengketa. Proses pengumuman ini biasanya memakan waktu sekitar 30 hari.
Penerbitan Sertifikat Pengganti: Jika tidak ada sanggahan atau gugatan, BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti dengan nomor registrasi yang sama. Sertifikat yang hilang akan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Syarat-syarat Utama yang Perlu Disiapkan
Saat mengajukan permohonan ke Kantor BPN, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
Formulir Permohonan: Formulir yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai.
Surat Kehilangan: Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian.
Identitas Pemohon: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Surat Pernyataan: Surat pernyataan di bawah sumpah yang menyatakan bahwa sertifikat benar-benar hilang.
Fotokopi Sertifikat (jika ada): Jika Anda masih menyimpan fotokopi sertifikat, dokumen ini akan sangat membantu.
Bukti Lunas PBB: Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
Surat Kuasa: Apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
Estimasi Biaya dan Waktu Penyelesaian
Menurut data dari Kementerian ATR/BPN, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti adalah sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya meliputi biaya sumpah, biaya salinan surat ukur, dan biaya pendaftaran. Selain itu, Anda juga perlu mengalokasikan biaya untuk pengumuman di media massa. Proses penyelesaiannya sendiri dapat memakan waktu sekitar 40 hari kerja.
Perlu Bantuan Urus Sertifikat Tanah yang Hilang?
Mengurus sertifikat tanah yang hilang membutuhkan ketelitian dan pemahaman prosedur yang rumit. Daripada mengambil risiko kesalahan, percayakan pengurusan Anda kepada para profesional di Klinik Pertanahan. Kami akan memastikan setiap langkah berjalan lancar, efisien, dan sesuai aturan yang berlaku.
Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.
Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, hanya Rp.15.000/sesi konsultasi 15 menit. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: