
Kenali Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik Terbaru: Tidak Lagi Hijau!
Sejak tahun 2021, Kementerian ATR/BPN mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik sebagai bagian dari program digitalisasi pertanahan. Namun, masih banyak masyarakat yang bingung seperti apa bentuk sertifikat tanah yang baru ini.
Jika dulu sertifikat tanah dikenal dengan bentuk fisik berwarna hijau dengan cap basah dan tanda tangan pejabat, maka kini formatnya sudah berubah menjadi dokumen digital (PDF) yang dilengkapi dengan kode QR dan tanda tangan elektronik.
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen digital resmi yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik konvensional.
Dengan sistem digital ini, pemerintah berupaya mengurangi risiko:
-
Sertifikat hilang atau rusak
-
Pemalsuan dokumen
-
Sengketa akibat tumpang tindih data
Ciri-Ciri Sertifikat Tanah Elektronik Terbaru
Berikut adalah beberapa ciri khas dari sertifikat tanah elektronik yang mulai diberlakukan secara nasional:
-
Berformat Digital (PDF) – Sertifikat tidak lagi dicetak secara fisik, melainkan dikirim dalam bentuk file elektronik.
-
Tidak Berwarna Hijau – Warna dan desainnya berbeda dari sertifikat konvensional yang biasa kita lihat.
-
Ada QR Code – Tersedia kode QR untuk memudahkan proses verifikasi keasliannya.
-
Tanda Tangan Elektronik – Sertifikat ini ditandatangani secara digital menggunakan sistem resmi pemerintah.
-
Nomor Identifikasi Unik – Sertifikat elektronik memiliki nomor dokumen yang dapat diverifikasi melalui sistem BPN.
Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Untuk mendapatkan sertifikat elektronik, Anda bisa melakukan konversi dari sertifikat fisik ke digital melalui kantor BPN. Berikut langkah-langkah umumnya:
-
Siapkan sertifikat fisik dan identitas diri (KTP, KK)
-
Ajukan permohonan konversi di kantor BPN
-
Sertifikat lama akan ditarik, dan Anda akan diberikan versi elektroniknya
-
Sertifikat dikirim melalui email atau media penyimpanan digital lainnya
Apakah Sertifikat Elektronik Aman?
Ya, sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh ATR/BPN sangat aman karena:
-
Sudah terenkripsi dan dilindungi sistem keamanan nasional
-
Tidak bisa diubah atau dipalsukan sembarangan
-
Proses verifikasi cepat melalui sistem VDE atau aplikasi resmi
Penting untuk Diketahui:
Mulai 2026, seluruh tanah di Indonesia ditargetkan sudah masuk sistem digital. Jadi, pemilik tanah dianjurkan untuk segera mengubah sertifikatnya ke bentuk elektronik.
Kesimpulan
Sertifikat tanah tidak lagi berbentuk fisik hijau seperti dulu. Di era digital ini, pemerintah telah menetapkan standar baru berupa sertifikat tanah elektronik, yang lebih praktis, aman, dan mudah diverifikasi. Jika Anda belum mengurus konversinya, segera datangi kantor BPN terdekat agar tanah Anda terlindungi secara hukum dan siap menghadapi masa depan.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, hanya Rp.15.000/sesi konsultasi 15 menit. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: