Memahami 9 Jenis Surat Tanah dan Fungsinya

Memahami 9 Jenis Surat Tanah dan Fungsinya

Penulis: Admin Kategori: Sertifikat Tanah Dipublikasikan: 27 Agustus 2025, 14:58

Memiliki aset properti adalah impian banyak orang. Namun, apakah Anda sudah tahu bahwa ada beragam jenis surat tanah, masing-masing dengan kekuatan hukum dan fungsi yang berbeda? Memahami perbedaan ini sangat penting agar Anda tidak salah langkah, terutama saat akan membeli, menjual, atau mengurus legalitas properti.

Informasi ini disadur dari panduan properti yang disusun untuk memberikan Anda pemahaman yang komprehensif. Berikut adalah 9 jenis surat tanah yang paling umum di Indonesia, dari yang terkuat hingga yang bersifat bukti penguasaan.


1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah jenis sertifikat tanah yang memiliki kedudukan paling tinggi dan terkuat di mata hukum. Statusnya berlaku untuk selamanya, tanpa batas waktu, dan dapat diwariskan. SHM memberikan pemegang hak penuh untuk menggunakan, menguasai, dan memindahtangankan tanah tersebut tanpa perlu izin dari pihak lain. SHM hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, baik itu milik negara atau Hak Pengelolaan (HPL). HGB memiliki masa berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Setelah itu, pemilik dapat mengajukan permohonan pembaruan kembali. HGB dapat dimiliki oleh WNI dan badan hukum.

3. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

SHGU adalah hak yang diberikan untuk mengelola tanah milik negara untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan. Hak ini diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang. SHGU dapat dimiliki oleh WNI dan badan hukum yang didirikan sesuai hukum Indonesia.

4. Sertifikat Hak Pakai

Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan atau memanen hasil dari tanah milik negara atau pihak lain. Jangka waktunya ditentukan dalam perjanjian. Sertifikat Hak Pakai dapat dimiliki oleh WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, dan badan hukum, termasuk badan hukum asing.

5. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)

HPL adalah hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya (biasanya instansi pemerintah atau BUMN) untuk mengelola tanah milik negara atau tanah perorangan. Pemegang HPL dapat memberikan Hak Pakai kepada pihak lain di atas tanah yang dikelolanya.

6. Surat Girik

Girik merupakan bukti penguasaan lahan yang menunjukkan riwayat kepemilikan dan pembayaran pajak atas tanah. Girik termasuk dokumen lama yang berasal dari hak milik adat. Meskipun bisa digunakan sebagai bukti awal, girik bukanlah bukti kepemilikan resmi dan harus segera diubah menjadi SHM di Kantor BPN.

7. Petok D (Letter D)

Sama seperti Girik, Petok D adalah dokumen lama yang merupakan bukti penguasaan tanah adat. Sebelumnya, Petok D diakui sebagai bukti kepemilikan, namun sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), statusnya hanya sebatas bukti pembayaran pajak tanah di tingkat desa.

8. Letter C

Letter C adalah catatan pajak dan identitas tanah yang ada sejak zaman kolonial. Dokumen ini disimpan di kantor desa atau kelurahan. Letter C tidak memiliki kekuatan hukum sekuat SHM dan sebaiknya diubah menjadi sertifikat resmi.

9. Akta Jual Beli (AJB) & Akta Ikatan Jual Beli (PPJB)

Meskipun sering disamakan dengan sertifikat, AJB dan PPJB bukanlah bukti kepemilikan tanah. AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti sahnya transaksi jual beli. AJB adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan balik nama sertifikat. Sementara itu, PPJB adalah perjanjian awal antara calon penjual dan pembeli sebelum AJB dibuat.


Ingin Mengurus Sertifikat Tanah Bebas Pusing?

Membaca beragam jenis surat tanah di atas mungkin membuat Anda bingung. Daripada salah langkah, percayakan pengurusan aset properti Anda kepada para profesional di Klinik Pertanahan. Kami akan memastikan setiap langkah berjalan lancar, efisien, dan sesuai aturan yang berlaku.

Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.

Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai.


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan