
Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah: Panduan Lengkap untuk Klien Klinik Pertanahan
Mengurus balik nama sertifikat tanah adalah langkah penting yang harus dilakukan setiap pembeli properti untuk memastikan kepemilikan yang sah. Proses ini bertujuan untuk mengubah nama pemilik pada sertifikat dari penjual ke nama Anda. Untuk memudahkan Anda, Klinik Pertanahan telah merangkum panduan lengkap mengenai cara, syarat, dan estimasi biaya yang diperlukan.
Syarat-syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Sebelum memulai, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen penting berikut:
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.
Sertifikat tanah asli.
Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pembeli dan penjual.
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika ada.
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Proses Balik Nama
Proses ini dapat dilakukan dengan mudah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Anda hanya perlu menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas. Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap, Anda akan diminta untuk membayar biaya pendaftaran. Proses pengerjaan balik nama sertifikat tanah biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja setelah dokumen lengkap.
Perkiraan Biaya
Biaya yang perlu disiapkan untuk balik nama sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen:
Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB): Biaya ini ditetapkan oleh PPAT, umumnya berkisar 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Biaya ini wajib dibayarkan oleh pembeli, dengan besaran sekitar 5% dari nilai transaksi.
Biaya Pengecekan Sertifikat: Biaya ini dibayarkan ke BPN untuk memastikan keabsahan sertifikat dan status tanah bebas sengketa.
Percayakan Urusan Balik Nama Anda kepada Kami
Mengurus dokumen dan prosedur balik nama bisa menjadi proses yang rumit dan membutuhkan ketelitian. Jangan biarkan kerumitan ini menghambat Anda. Klinik Pertanahan siap membantu Anda dalam setiap tahapannya, memastikan seluruh dokumen lengkap dan proses berjalan lancar, aman, serta efisien.
Daftar sekarang untuk konsultasi online dengan konsultan top yang siap bantu kamu. Dan pastikan kepemilikan properti Anda terjamin secara hukum.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, hanya Rp.15.000/sesi konsultasi 15 menit. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: