Mengurus Hak Pakai: Panduan Lengkap untuk Perorangan WNI

Mengurus Hak Pakai: Panduan Lengkap untuk Perorangan WNI

Penulis: Admin Kategori: Pertanahan Dipublikasikan: 19 Agustus 2025, 13:41

Hak Pakai adalah salah satu jenis hak atas tanah yang memberikan wewenang kepada perorangan atau badan hukum untuk menggunakan dan mengelola tanah milik negara atau tanah hak pengelolaan dalam jangka waktu tertentu. Hak ini sangat penting untuk menjamin legalitas penggunaan properti Anda. Kami memahami bahwa proses pengurusannya bisa jadi membingungkan, oleh karena itu, kami merangkum panduan lengkapnya.

Informasi ini disadur dari berbagai sumber terpercaya untuk membantu Anda memahami setiap tahapan yang diperlukan dalam pengurusan Hak Pakai.


Syarat-syarat Pengajuan Hak Pakai

Agar proses Anda berjalan lancar, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen berikut:

  1. Formulir Permohonan: Formulir yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai.

  2. Identitas Diri: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Jika diwakilkan, lampirkan juga surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa.

  3. Bukti Hukum Kepemilikan: Sertifikat asli tanah yang akan dimohonkan Hak Pakai. Jika permohonan diajukan oleh badan hukum, lampirkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum.

  4. Izin Khusus: Apabila dalam sertifikat tercantum tanda bahwa hak hanya boleh dipindahtangankan jika ada izin dari instansi berwenang, pastikan Anda telah memperoleh izin tersebut.

  5. Bukti Pembayaran Pajak: Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Sertakan juga bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan uang pemasukan pada saat pendaftaran.

  6. Pernyataan Tambahan: Pernyataan tertulis yang menegaskan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik oleh pemohon.


Proses dan Estimasi Waktu Penyelesaian

Setelah seluruh dokumen persyaratan diserahkan, proses pengurusan Hak Pakai akan memakan waktu sekitar 18 hari kerja. Selama waktu ini, petugas akan melakukan verifikasi data, termasuk luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon. Setelah semua tahapan dilalui, sertifikat Hak Pakai akan diterbitkan.

Tarif pengurusan Hak Pakai dihitung berdasarkan jumlah dan luas masing-masing bidang pemecahan yang dimohonkan. Biaya ini akan diinformasikan kepada Anda pada saat pendaftaran.


Perlu Bantuan Mengurus Hak Pakai atau Ingin Menghitung Biayanya?

Mengurus dokumen pertanahan bisa jadi rumit dan memakan banyak waktu. Daripada bingung, percayakan pengurusan Hak Pakai Anda kepada para profesional di Klinik Pertanahan. Kami akan memastikan setiap langkah berjalan lancar, efisien, dan sesuai aturan yang berlaku.

Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.

Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai. Jika Anda ingin melakukan simulasi biaya, bisa langsung klik di sini https://www.atrbpn.go.id/cari-layanan.


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan