Mengurus Peralihan Hak Jual Beli: Panduan Lengkap untuk Pembeli Properti

Mengurus Peralihan Hak Jual Beli: Panduan Lengkap untuk Pembeli Properti

Penulis: Admin Kategori: Pertanahan Dipublikasikan: 20 Agustus 2025, 14:23

Setelah Anda membeli properti, langkah selanjutnya yang paling penting adalah mengurus Peralihan Hak Jual Beli atau yang lebih dikenal sebagai balik nama sertifikat. Proses ini bertujuan untuk mengubah nama pemilik properti dari penjual ke nama Anda, sehingga kepemilikan Anda sah di mata hukum. Tanpa proses ini, Anda tidak memiliki jaminan legalitas penuh atas properti tersebut.

Informasi ini diolah dari berbagai sumber terpercaya untuk membantu Anda memahami setiap tahapan yang diperlukan dalam pengurusan hak jual beli.


Syarat-syarat Pengurusan Peralihan Hak Jual Beli

Agar proses balik nama berjalan lancar, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen berikut:

  1. Formulir Permohonan: Formulir yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon (pembeli) atau kuasanya di atas materai.

  2. Identitas Diri: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon, serta seluruh pihak penjual dan pembeli.

  3. Sertifikat Asli: Sertifikat asli tanah atau properti yang menjadi objek jual beli.

  4. Akta Jual Beli (AJB): Dokumen ini adalah akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti sah terjadinya transaksi jual beli.

  5. Bukti Pembayaran Pajak: Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Sertakan juga bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan uang pemasukan pada saat pendaftaran.

  6. Izin Khusus: Apabila dalam sertifikat tercantum tanda bahwa hak hanya boleh dipindahtangankan jika ada izin dari instansi berwenang, pastikan Anda telah memperoleh izin tersebut terlebih dahulu.

  7. Pernyataan Tambahan: Pernyataan tertulis yang menegaskan bahwa properti tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik oleh Anda sebagai pemohon.


Proses dan Estimasi Waktu Penyelesaian

Setelah seluruh dokumen persyaratan diserahkan, proses pengurusan peralihan hak ini membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja. Selama waktu ini, Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi data dan legalitas dari seluruh dokumen yang Anda serahkan. Langkah-langkah ini memastikan sertifikat baru yang diterbitkan atas nama Anda bebas dari masalah hukum.

Tarif pengurusan peralihan hak dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan, dengan rumus (nilai tanah per m² x luas tanah m²) / 1000.


Perlu Bantuan Mengurus Peralihan Hak Jual Beli atau Ingin Menghitung Biayanya?

Proses peralihan hak jual beli seringkali dianggap rumit karena melibatkan berbagai dokumen dan prosedur yang harus dipenuhi. Daripada bingung, percayakan pengurusan Anda kepada para profesional di Klinik Pertanahan. Kami akan memastikan setiap langkah berjalan lancar, efisien, dan sesuai aturan yang berlaku.

Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.

Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai. Jika Anda ingin melakukan simulasi biaya, bisa langsung klik di sini https://www.atrbpn.go.id/cari-layanan.


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan