 meeting with a friendly Klinik Pertanahan officer at a desk.webp)
Mengurus Peralihan Hak Pembagian Hak Bersama: Panduan Lengkap
Pembagian hak bersama atas properti, seperti pembagian warisan atau aset keluarga, adalah proses yang harus diselesaikan dengan legalitas yang kuat. Peralihan Hak Pembagian Hak Bersama memastikan bahwa hak kepemilikan aset tersebut terdaftar atas nama setiap pemilik baru secara sah. Langkah ini sangat krusial untuk mencegah sengketa di masa depan dan menjamin kepastian hukum bagi setiap pihak yang terlibat.
Informasi ini diolah dari berbagai sumber terpercaya untuk membantu Anda memahami setiap tahapan yang diperlukan dalam pengurusan hak ini.
Syarat-syarat Pengurusan Peralihan Hak
Agar proses pembagian hak bersama berjalan lancar, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen berikut:
Formulir Permohonan: Formulir yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.
Identitas Diri: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Jika diwakilkan, lampirkan juga surat kuasa.
Sertifikat Asli: Sertifikat asli tanah atau properti yang menjadi objek pembagian hak.
Akta Pembagian Hak Bersama: Dokumen ini merupakan akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti sah pembagian aset di antara para pihak.
Izin Khusus: Apabila di dalam sertifikat tercantum tanda bahwa hak hanya boleh dipindahtangankan jika ada izin dari instansi berwenang, pastikan Anda telah memperoleh izin tersebut terlebih dahulu.
Bukti Pembayaran Pajak: Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Sertakan juga bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan uang pemasukan, serta SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta.
Pernyataan Tambahan: Pernyataan tertulis yang menegaskan bahwa properti tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik oleh pemohon.
Proses dan Estimasi Waktu Penyelesaian
Setelah seluruh dokumen persyaratan diserahkan, proses pengurusan peralihan hak ini membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja. Selama waktu ini, Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi data dan legalitas dari seluruh dokumen yang Anda serahkan. Langkah-langkah ini memastikan sertifikat baru yang diterbitkan atas nama Anda bebas dari masalah hukum.
Tarif pengurusan peralihan hak dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan, dengan rumus (nilai tanah per m² x luas tanah m²) / 1000.
Butuh Bantuan Mengurus Peralihan Hak Pembagian Bersama atau Ingin Menghitung Biayanya?
Proses pembagian hak bersama seringkali sensitif dan memerlukan ketelitian ekstra dalam hal administrasi. Daripada bingung, percayakan pengurusan Anda kepada para profesional di Klinik Pertanahan. Kami akan memastikan setiap langkah berjalan lancar, efisien, dan sesuai aturan yang berlaku.
Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.
Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai. Jika Anda ingin melakukan simulasi biaya, bisa langsung klik di sini https://www.atrbpn.go.id/cari-layanan.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, hanya Rp.15.000/sesi konsultasi 15 menit. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: