Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menjamin kepemilikan lahan secara sah dan kuat. Proses pengurusannya bisa dilakukan secara mandiri di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berikut adalah panduan lengkap yang kami rangkum untuk Anda.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah
Untuk memulai, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Data properti, seperti Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika ada, Akta Jual Beli (AJB), Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), dan Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Secara Mandiri di BPN
Kunjungi Kantor BPN: Datangi loket pelayanan untuk mengambil formulir dan melakukan verifikasi dokumen. Anda akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) untuk pembayaran biaya pendaftaran sekitar Rp 50.000.
Pengukuran Lokasi: Petugas BPN akan datang ke lokasi untuk mengukur dan memetakan batas-batas tanah Anda. Anda atau perwakilan Anda harus hadir untuk menunjukkan batas-batas tersebut.
Penerbitan Sertifikat: Setelah pengukuran, Anda akan menyerahkan Surat Ukur Tanah. Proses selanjutnya adalah menunggu penerbitan surat keputusan dan sertifikat tanah hak milik Anda. Proses ini bisa memakan waktu antara setengah hingga satu tahun.
Pembayaran BPHTB: Sambil menunggu sertifikat terbit, Anda akan dibebankan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Melalui PPAT
Jika Anda memilih jalur ini, PPAT akan mengurus proses balik nama sertifikat. Prosesnya lebih cepat, sekitar 14 hari kerja, karena PPAT akan mengurus administrasi di BPN untuk Anda, termasuk mencoret nama pemegang hak lama dan mencantumkan nama Anda sebagai pemilik baru.
Estimasi Biaya
Biaya pengurusan sertifikat tanah bervariasi tergantung lokasi dan luas tanah. Biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Selain biaya pendaftaran, ada juga biaya lain yang dihitung berdasarkan rumus tertentu.
Ingin Urusan Sertifikat Tanah Lebih Mudah dan Tanpa Hambatan?
Meskipun panduan ini dapat membantu, mengurus sertifikat tanah bisa menjadi proses yang rumit dan membutuhkan ketelitian ekstra. Jangan biarkan kerumitan administrasi menghambat Anda. Klinik Pertanahan hadir untuk membantu Anda dalam setiap tahapannya. Kami akan memastikan semua dokumen lengkap, mengurus administrasi, dan mengawal proses Anda hingga sertifikat terbit.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan wujudkan impian memiliki sertifikat tanah yang sah tanpa repot!