
Mengurus Sertifikat Tanah Warisan: Panduan Lengkap untuk Klien Klinik Pertanahan
Mengurus aset warisan, terutama tanah, seringkali menjadi proses yang emosional dan rumit. Selain berhadapan dengan duka, Anda juga harus mengurus berbagai dokumen hukum agar hak kepemilikan beralih nama dengan sah. Klinik Pertanahan hadir untuk memandu Anda melalui setiap langkahnya, sehingga proses ini bisa berjalan lebih mudah dan tanpa beban.
Berikut adalah panduan lengkap mengurus sertifikat tanah warisan yang perlu Anda ketahui:
Syarat-syarat Utama Pengurusan Sertifikat Tanah Warisan
Sebelum memulai, pastikan Anda telah mengumpulkan dokumen-dokumen penting ini:
Sertifikat tanah asli (milik pewaris).
Surat Keterangan Kematian pewaris dari Kantor Catatan Sipil.
Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat oleh notaris atau kelurahan/kecamatan, yang menjelaskan siapa saja ahli waris yang sah.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris.
Surat Kuasa (jika pengurusan diwakilkan kepada salah satu ahli waris atau pihak lain).
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
Langkah-langkah Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Pengajuan ke Kantor Pertanahan: Datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan seluruh dokumen yang diperlukan. Anda akan mengisi formulir permohonan balik nama sertifikat.
Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan semua dokumen yang Anda serahkan. Jika ada yang kurang, Anda akan diminta untuk melengkapinya.
Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB): Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diinformasikan mengenai biaya BPHTB yang harus dibayarkan.
Penerbitan Sertifikat Baru: Setelah semua persyaratan dan pembayaran terpenuhi, nama pemilik pada sertifikat tanah akan dibalik nama dari pewaris ke seluruh ahli waris atau salah satu ahli waris yang disepakati.
Percayakan Urusan Tanah Warisan Anda kepada Kami
Proses mengurus sertifikat tanah warisan dapat memakan waktu dan melibatkan banyak administrasi yang rumit. Agar Anda bisa lebih fokus pada keluarga, Klinik Pertanahan siap membantu mengurus semua tahapan ini untuk Anda. Kami akan memastikan seluruh dokumen lengkap, prosedur diikuti dengan benar, dan sertifikat warisan Anda terbit dengan aman dan sah.
Daftar sekarang untuk konsultasi online dengan konsultan top yang siap bantu kamu. Dan pastikan kepemilikan properti Anda terjamin secara hukum.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, hanya Rp.15.000/sesi konsultasi 15 menit. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: