
Nasib Girik di Tahun 2026: Begini Tanggapan Resmi Kementerian ATR/BPN
Banyak spekulasi beredar mengenai status girik, surat tanah adat, yang disebut-sebut tidak akan berlaku lagi di tahun 2026. Spekulasi ini muncul karena adanya upaya pemerintah untuk membereskan masalah pertanahan di Indonesia melalui sertifikasi seluruh bidang tanah. Lantas, bagaimana tanggapan resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait isu ini?
Informasi ini disadur dari pernyataan resmi Kementerian ATR/BPN untuk memberikan Anda penjelasan yang akurat dan menghindari informasi yang salah.
Girik: Bukan Lagi Bukti Kepemilikan Resmi
Menteri ATR/Kepala BPN, Bapak Nusron Wahid, menegaskan bahwa girik secara otomatis tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah setelah seluruh bidang tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan bersertifikat. Penegasan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah sengketa dan konflik tanah yang sering kali berakar dari girik, terutama yang palsu, yang dimanfaatkan oleh mafia tanah. Dengan sistem ini, kepastian hukum atas kepemilikan tanah akan lebih terjamin.
Kapan Girik Masih Bisa Digunakan?
Meskipun secara umum status girik akan berakhir, masih ada pengecualian. Girik hanya bisa digunakan sebagai bukti pendukung jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun setelah sertifikat tanah diterbitkan. Namun, jika usia sertifikat sudah lebih dari lima tahun, masalah tersebut hanya dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Pemerintah mendorong masyarakat pemilik girik untuk segera mendaftarkan tanahnya dan mengonversi girik menjadi sertifikat resmi. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi aset Anda dari potensi sengketa dan masalah di kemudian hari.
Perlu Bantuan Mengonversi Girik menjadi Sertifikat Resmi?
Proses konversi girik menjadi sertifikat resmi membutuhkan ketelitian dalam melengkapi dokumen dan mengikuti prosedur yang berlaku. Daripada mengambil risiko kesalahan yang bisa memakan waktu dan biaya, percayakan pengurusan Anda kepada para profesional di Klinik Pertanahan. Kami akan memastikan setiap langkah berjalan lancar, efisien, dan sesuai aturan yang berlaku.
Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.
Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, hanya Rp.15.000/sesi konsultasi 15 menit. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: