Panduan Lengkap Balik Nama Sertifikat Tanah untuk Klien Klinik Pertanahan

Panduan Lengkap Balik Nama Sertifikat Tanah untuk Klien Klinik Pertanahan

Penulis: Admin Kategori: Sertifikat Tanah Dipublikasikan: 06 Agustus 2025, 11:29

Balik nama sertifikat tanah adalah prosedur penting yang harus dilakukan setelah Anda membeli properti. Proses ini memastikan bahwa kepemilikan tanah secara resmi beralih ke nama Anda, memberikan perlindungan hukum yang kuat. Untuk memudahkan Anda, berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, estimasi biaya, dan waktu yang dibutuhkan.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Berdasarkan peraturan Kementerian ATR/BPN, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.

  • Surat kuasa (jika Anda diwakilkan).

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.

  • Sertifikat tanah yang asli.

  • Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

  • Izin pemindahan hak (jika diperlukan).

  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.

Berapa Lama Proses Balik Nama?

Sesuai ketentuan, proses balik nama sertifikat tanah akan diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah semua dokumen yang Anda serahkan dinyatakan lengkap dan diverifikasi oleh petugas di kantor pertanahan.

Estimasi Biaya

Biaya balik nama sertifikat tanah dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan. Rumus: Biaya = [Nilai tanah (per meter persegi) x Luas tanah (m²)] / 1000

Sebagai contoh, untuk tanah seluas 120 m² dengan nilai Rp 1.000.000 per m², estimasi biaya balik nama adalah Rp 120.000.


Ingin Proses Balik Nama Lebih Mudah dan Cepat?

Mengurus dokumen dan prosedur balik nama bisa jadi rumit dan memakan waktu. Klinik Pertanahan hadir untuk menjadi solusi Anda. Kami akan membantu Anda mempersiapkan seluruh persyaratan, mengurus administrasi, dan memastikan seluruh proses berjalan lancar.

Jangan biarkan urusan birokrasi menghalangi Anda. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan kepemilikan properti Anda terjamin secara hukum.


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan