 at a 'Klinik Pertanah.webp)
Panduan Lengkap Balik Nama Sertifikat Tanah untuk Klien Klinik Pertanahan
Balik nama sertifikat tanah adalah prosedur penting yang harus dilakukan setelah Anda membeli properti. Proses ini memastikan bahwa kepemilikan tanah secara resmi beralih ke nama Anda, memberikan perlindungan hukum yang kuat. Untuk memudahkan Anda, berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, estimasi biaya, dan waktu yang dibutuhkan.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Berdasarkan peraturan Kementerian ATR/BPN, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.
Surat kuasa (jika Anda diwakilkan).
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
Sertifikat tanah yang asli.
Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Izin pemindahan hak (jika diperlukan).
Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Berapa Lama Proses Balik Nama?
Sesuai ketentuan, proses balik nama sertifikat tanah akan diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah semua dokumen yang Anda serahkan dinyatakan lengkap dan diverifikasi oleh petugas di kantor pertanahan.
Estimasi Biaya
Biaya balik nama sertifikat tanah dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan. Rumus: Biaya = [Nilai tanah (per meter persegi) x Luas tanah (m²)] / 1000
Sebagai contoh, untuk tanah seluas 120 m² dengan nilai Rp 1.000.000 per m², estimasi biaya balik nama adalah Rp 120.000.
Ingin Proses Balik Nama Lebih Mudah dan Cepat?
Mengurus dokumen dan prosedur balik nama bisa jadi rumit dan memakan waktu. Klinik Pertanahan hadir untuk menjadi solusi Anda. Kami akan membantu Anda mempersiapkan seluruh persyaratan, mengurus administrasi, dan memastikan seluruh proses berjalan lancar.
Jangan biarkan urusan birokrasi menghalangi Anda. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan kepemilikan properti Anda terjamin secara hukum.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, hanya Rp.15.000/sesi konsultasi 15 menit. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: