
Panduan Lengkap: Cara Membuat Sertifikat Tanah Sendiri ke BPN (Pendaftaran Pertama Kali)
Memiliki sebidang tanah tanpa sertifikat adalah risiko besar. Dokumen non-sertifikat (seperti Girik atau Petok D) hanya membuktikan penguasaan, bukan kepastian hukum kepemilikan. Oleh karena itu, mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali adalah keharusan.
Meskipun banyak yang memilih menggunakan jasa notaris/PPAT, Anda juga bisa mengurus sertifikat tanah ini secara mandiri langsung ke Kantor Pertanahan (BPN). Langkah ini tidak hanya menghemat biaya, tetapi juga memberikan pemahaman langsung mengenai status aset Anda.
Informasi ini disajikan sebagai panduan mandiri bagi masyarakat yang ingin mengurus hak atas tanahnya.
Syarat Wajib Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri
Untuk memulai proses pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut. Kelengkapan dokumen akan sangat menentukan kecepatan proses.
Alur Prosedur Membuat Sertifikat Tanah Sendiri
Proses mandiri ini melibatkan beberapa tahapan kunci di Kantor BPN yang harus Anda ikuti secara berurutan:
1. Pengajuan dan Pengukuran
Kunjungi BPN: Datang ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah. Beli dan isi formulir permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali.
Penyerahan Berkas: Serahkan semua dokumen persyaratan yang sudah lengkap di loket pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima berkas dan jadwal pengukuran.
Petugas Lapangan: Petugas BPN akan turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran dan pemetaan batas-batas tanah Anda. Dari proses ini akan terbit Peta Bidang Tanah (PBT).
2. Pemeriksaan dan Pengumuman
Pemeriksaan Panitia A: BPN membentuk Panitia Pemeriksaan Tanah A yang bertugas meneliti data yuridis (legalitas asal usul tanah) dan data fisik (hasil pengukuran).
Pengumuman: Hasil pemeriksaan dan data tanah akan diumumkan di Kantor Pertanahan dan/atau Kantor Desa/Kelurahan selama 60 hari. Ini bertujuan memberi kesempatan kepada publik untuk mengajukan keberatan jika ada sengketa.
3. Penetapan Hak dan Penerbitan Sertifikat
Pembayaran BPHTB: Selama masa proses, Anda wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika belum dilakukan.
Penerbitan SK Hak: Jika tidak ada sengketa, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Atas Tanah.
Pencatatan dan Terbit SHM: Tahap akhir adalah pencatatan dalam Buku Tanah dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Anda. Proses ini umumnya memakan waktu 6 bulan hingga 1 tahun, tergantung kompleksitas kasus.
Jaminan Kepastian Hukum Dimulai dari Dokumen yang Tepat
Meskipun mengurus sertifikat tanah secara mandiri dapat menghemat biaya jasa, prosesnya sangat padat dokumen dan membutuhkan pemahaman yang mendalam mengenai regulasi pertanahan. Kesalahan kecil dalam dokumen awal dapat menyebabkan berkas dikembalikan dan waktu pemrosesan semakin lama.
Klinik Pertanahan hadir untuk memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda sejak awal. Kami memastikan Anda melangkah ke BPN dengan bekal yang kuat, meminimalkan risiko penolakan dan sengketa di kemudian hari.
Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.
Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, Gratis. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: