Panduan Lengkap Mengenal Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) Resmi BPN

Panduan Lengkap Mengenal Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) Resmi BPN

Penulis: Admin Kategori: Sertifikat Tanah Elektronik Dipublikasikan: 08 Oktober 2025, 16:51

Kementerian ATR/BPN terus melakukan transformasi digital dalam administrasi pertanahan dengan meluncurkan Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el). Sertipikat-el adalah bukti kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik, berbentuk file PDF, dan disimpan secara aman dalam brankas elektronik milik pemegang hak. Prosedur ini merupakan penjamin kepastian hukum dan langkah nyata anti-mafia tanah di era digital.

Informasi ini disadur dari kebijakan resmi Kementerian ATR/BPN untuk memberikan panduan yang akurat dan langkah demi langkah.


Keunggulan Sertipikat Elektronik Wajib Tahu

Untuk memastikan Anda tenang dan terlindungi dari risiko pemalsuan, Sertipikat-el memiliki keunggulan signifikan dibandingkan sertifikat fisik (analog) terdahulu:

  • Anti Pemalsuan dan Sertifikat Ganda: Sertipikat-el dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik yang tersertifikasi dan QR Code unik. QR Code ini dapat dicek keasliannya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

  • Jaminan Keamanan Dokumen: Data yuridis dan fisik tersimpan aman dalam sistem digital BPN. Sertifikat tidak akan rusak atau hilang akibat bencana alam, dan salinan cetak dapat dibuat mandiri jika diperlukan.

  • Akses Kapan Saja (Efisien): Pemilik dapat mengakses dan memverifikasi sertifikatnya kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku, mengurangi kewajiban untuk datang ke Kantor Pertanahan.

  • Mempercepat Layanan: Proses administrasi pertanahan, seperti jual beli dan Hak Tanggungan (HT-el), menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.


Alur Mendapatkan Sertipikat Elektronik

Penerbitan Sertipikat-el dilakukan secara bertahap dan dapat melalui dua jalur utama:

1. Jalur Pendaftaran Tanah Baru

Sertipikat-el akan otomatis diterbitkan untuk setiap permohonan pendaftaran tanah yang baru:

  • Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan di loket pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan menyertakan dokumen persyaratan, seperti formulir, KTP, KK, alas hak, dan bukti PBB/BPHTB.

  • Pengumpulan Data & Penelitian: Petugas melakukan pengumpulan data fisik (pengukuran) dan penelitian data yuridis (validasi kepemilikan).

  • Penerbitan Sertipikat-el: Setelah proses selesai dan pembayaran lunas, sertifikat diterbitkan sebagai file elektronik dan disimpan di brankas elektronik pemegang hak. Pemohon menerima salinan cetak resmi dan akses ke aplikasi Sentuh Tanahku.

2. Jalur Penggantian Sertifikat Analog (Alih Media)

Bagi pemilik sertifikat lama (analog/kertas), dapat mengajukan permohonan perubahan ke Sertipikat-el secara sukarela di Kantor Pertanahan setempat.

  • Kunjungan dan Penyerahan Dokumen: Datang ke Kantah dan serahkan sertifikat tanah asli (analog) beserta KTP, KK, dan formulir permohonan alih media.

  • Pembayaran Biaya: Pemohon membayar biaya layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ganti Blanko.

  • Penarikan dan Pemindaian: Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat analog asli untuk disimpan sebagai warkah. Seluruh dokumen akan dipindai (alih media).

  • Penerimaan Sertipikat-el: Sertipikat-el baru akan diterbitkan. Sertifikat fisik lama secara hukum dinyatakan tidak berlaku lagi.

Lama waktu pemrosesan Sertipikat-el tergantung pada jenis permohonan dan kondisi data pertanahan di wilayah Kantah terkait.


Ayo Beralih ke Sertipikat Elektronik Anda!

Meskipun terlihat mudah, proses alih media dan pendaftaran hak baru memerlukan ketelitian data agar Sertipikat-el Anda terbit tanpa hambatan. Agar Anda bisa tenang dan yakin aset Anda terlindungi, percayakan pengurusan legalitas properti Anda kepada Klinik Pertanahan. Kami pastikan semua prosedur berjalan efisien dan sesuai dengan peraturan BPN.

Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.

Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai.


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan