Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah secara Online: Untuk Klien Klinik Pertanahan
Sertifikat tanah merupakan dokumen yang sangat krusial, dan kini pemerintah telah berupaya mempermudah proses pengurusannya melalui layanan daring. Meskipun demikian, ada beberapa tahapan yang tetap membutuhkan kehadiran fisik di kantor pertanahan. Klinik Pertanahan hadir untuk memandu Anda, memastikan setiap langkah berjalan lancar.
Langkah-langkah Mengurus Sertifikat Tanah Online
Pemasangan Aplikasi: Unduh dan pasang aplikasi resmi Sentuh Tanahku di perangkat Anda.
Pendaftaran Akun: Buat akun baru di aplikasi dengan mengisi nama pengguna dan kata sandi yang Anda inginkan.
Aktivasi NIK: Ini adalah langkah penting yang harus dilakukan secara langsung. Datanglah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat untuk mengaktifkan akun Anda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pengajuan dan Verifikasi Dokumen: Setelah akun aktif, Anda dapat membeli formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen persyaratan yang lengkap di kantor BPN.
Pengukuran Tanah: Setelah berkas lengkap, buat janji dengan petugas untuk melakukan pengukuran tanah di lokasi properti Anda.
Pembayaran BPHTB: Lakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sesuai tagihan yang diberikan.
Penerbitan Sertifikat: Setelah seluruh proses selesai, sertifikat tanah Anda akan diproses dan diterbitkan. Anda dapat memantau statusnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan
Untuk memastikan proses berjalan tanpa hambatan, siapkan dokumen-dokumen penting seperti fotokopi KTP, KK, NPWP, SPPT PBB tahun berjalan, IMB, dan dokumen pendukung lainnya.
Ingin Proses Mengurus Sertifikat Tanah Lebih Mudah dan Cepat?
Meskipun sebagian prosesnya sudah online, tahapan di kantor BPN bisa jadi membingungkan. Jangan biarkan kerumitan ini menghambat Anda. Klinik Pertanahan siap membantu Anda dalam setiap langkah, dari persiapan dokumen hingga pendampingan di kantor BPN, memastikan proses pengurusan sertifikat Anda berjalan aman, efisien, dan tanpa repot.
Daftar sekarang untuk konsultasi online dengan konsultan top yang siap bantu kamu. Dan pastikan kepemilikan properti Anda terjamin secara hukum.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, hanya Rp.15.000/sesi konsultasi 15 menit. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: