 land rights for a legal entity (badan huku.webp)
Panduan Lengkap Pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Badan Hukum
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Untuk badan hukum, HGB memiliki peran vital sebagai dasar legalitas atas aset properti dan kegiatan usaha. Pembaruan HGB menjadi langkah krusial agar hak tersebut tidak berakhir dan berpotensi hilang.
Informasi ini diolah dari berbagai sumber terpercaya untuk membantu Anda memahami setiap tahapan yang diperlukan dalam pengurusan pembaruan HGB.
Syarat-syarat Utama Pembaruan HGB
Agar proses pembaruan HGB berjalan lancar, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen berikut:
Formulir Permohonan: Formulir yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon (direktur atau perwakilan sah) di atas materai.
Identitas Pemohon dan Kuasa: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) perwakilan badan hukum. Jika pengurusan dikuasakan, lampirkan juga surat kuasa yang sah serta fotokopi identitas penerima kuasa.
Akta Pendirian Badan Hukum: Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, sebagai bukti legalitas perusahaan Anda.
Sertifikat Asli: Sertifikat asli HGB yang akan diperbarui.
Izin Pemindahan Hak: Apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang, pastikan izin tersebut sudah Anda dapatkan.
Bukti Pembayaran Pajak: Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Sertakan juga bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
Proses dan Estimasi Waktu Penyelesaian
Setelah seluruh dokumen persyaratan diserahkan, proses pengurusan pembaruan HGB akan memakan waktu sekitar 18 hari kerja. Selama waktu ini, Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi berkas, penelitian lapangan (jika diperlukan), dan menerbitkan sertifikat HGB yang baru dengan masa berlaku yang diperpanjang.
Tarif pengurusan pembaruan HGB dihitung berdasarkan luas tanah dan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan. Biaya ini akan diinformasikan kepada Anda pada saat pendaftaran.
Butuh Bantuan Memperbarui Hak Guna Bangunan?
Proses pembaruan HGB, terutama untuk badan hukum, membutuhkan ketelitian tinggi dan pemahaman terhadap prosedur administrasi yang kompleks. Daripada mengambil risiko yang bisa merugikan bisnis, percayakan pengurusan Anda kepada para profesional di Klinik Pertanahan. Kami akan memastikan setiap langkah berjalan lancar, efisien, dan sesuai aturan yang berlaku.
Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.
Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai. Jika Anda ingin melakukan simulasi biaya, bisa langsung klik di sini https://www.atrbpn.go.id/cari-layanan.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, hanya Rp.15.000/sesi konsultasi 15 menit. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: