. A civil servant in a formal khaki uniform hands a land owners.webp)
Panduan Lengkap Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Resmi BPN
Setelah proses jual beli atau transfer hak properti selesai, langkah terpenting adalah melakukan balik nama sertifikat tanah. Prosedur ini merupakan penjamin kepastian hukum bahwa properti tersebut secara resmi telah berpindah kepemilikan ke nama Anda. Melalui proses ini, Anda melindungi aset Anda dari sengketa di masa depan.
Informasi ini disadur dari infografis resmi Kementerian ATR/BPN untuk memberikan panduan yang akurat dan langkah demi langkah.
Syarat Wajib Pengajuan Balik Nama
Untuk memastikan proses Balik Nama berjalan lancar di Kantor Pertanahan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Formulir Permohonan Balik Nama: Formulir yang sudah diisi lengkap.
Sertifikat Tanah Asli: Sertifikat hak atas tanah yang akan dibalik nama.
Akta Jual Beli (AJB): Akta yang dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Identitas Pemohon dan Pemberi Hak: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pembeli dan penjual.
Bukti Pembayaran Pajak: Bukti lunas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan PBB tahun terakhir.
Alur Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
Proses Balik Nama idealnya dilakukan melalui jasa PPAT/Notaris karena melibatkan pembuatan AJB dan kewajiban perpajakan.
1. Peran PPAT (Sebelum ke BPN)
Pengecekan Sertifikat: PPAT memastikan sertifikat asli dan status tanah di Kantor Pertanahan.
Pembuatan AJB: PPAT membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar hukum pemindahan hak.
Pembayaran Pajak: PPAT membantu penghitungan dan pembayaran PPh (ditanggung penjual) dan BPHTB (ditanggung pembeli).
2. Pengajuan Balik Nama di BPN
Setelah semua dokumen lengkap dan pajak dibayar, PPAT (atau Anda jika mengurus mandiri) akan mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan:
Penyerahan Berkas: Petugas BPN menerima berkas permohonan Balik Nama yang dilengkapi AJB dan bukti lunas pajak.
Pemeriksaan Dokumen: BPN memverifikasi keaslian AJB, bukti pajak, dan status sertifikat lama.
Pencatatan: Setelah verifikasi berhasil, nama pemegang hak pada sertifikat akan dicoret dan diganti dengan nama pemilik yang baru.
3. Penerbitan Sertifikat Baru
Sertifikat yang telah dibalik nama selesai diproses dan diserahkan kepada pemohon (atau melalui PPAT).
Lama waktu pemrosesan di Kantor BPN biasanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja sejak diterimanya berkas lengkap.
Ayo Urus Balik Nama Anda!
Meskipun terlihat mudah, kerumitan dalam melengkapi dokumen dan menghitung kewajiban pajak seringkali menghambat proses Balik Nama. Agar Anda bisa tenang dan fokus pada aset baru Anda, percayakan pengurusan legalitas properti Anda kepada Klinik Pertanahan. Kami pastikan semua prosedur berjalan efisien dan sesuai dengan peraturan BPN.
Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.
Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, Gratis. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: