
Panduan Lengkap Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Resmi BPN
Setelah pewaris meninggal dunia, langkah terpenting bagi para ahli waris adalah melakukan balik nama sertifikat tanah warisan. Prosedur ini merupakan penjamin kepastian hukum bahwa properti tersebut secara resmi telah berpindah kepemilikan dari nama pewaris ke nama para ahli waris. Melalui proses ini, Anda melindungi aset warisan dari sengketa di masa depan.
Informasi ini disadur dari prosedur resmi Kementerian ATR/BPN untuk memberikan panduan yang akurat dan langkah demi langkah.
Syarat Wajib Pengajuan Balik Nama Tanah Warisan
Untuk memastikan proses Balik Nama berjalan lancar di Kantor Pertanahan (Kantah), pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Formulir Permohonan Balik Nama: Formulir yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
Sertifikat Tanah Asli: Sertifikat hak atas tanah yang akan dibalik nama.
Surat Keterangan Waris (SKW): Surat Tanda Bukti Ahli Waris sesuai peraturan perundang-undangan (dapat berupa Akta Keterangan Waris dari Notaris atau surat dari Lurah/Kepala Desa).
Akta Kematian Pewaris: Dokumen sah yang membuktikan pewaris telah meninggal dunia.
Identitas Pemohon dan Ahli Waris: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan PBB tahun terakhir yang telah dicocokkan dengan aslinya.
Bukti Pembayaran Pajak (BPHTB Waris): Bukti lunas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena pewarisan (jika nilai objek pajak melebihi Nilai Tidak Kena Pajak/NTKP).
Alur Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Proses Balik Nama idealnya dilakukan setelah semua ahli waris bersepakat dan dokumen kewarisan telah disahkan, yang diawali dengan pembuatan Akta Keterangan Waris (SKW).
1. Tahap Persiapan dan Kewarisan
Pembuatan Akta Kematian: Mengurus Akta Kematian pewaris sebagai dasar hukum.
Pembuatan SKW/Akta Waris: Mengurus Surat Keterangan Waris (SKW) atau Akta Keterangan Waris (jika melalui Notaris/PPAT) untuk menentukan siapa saja ahli waris yang sah.
Pembayaran Pajak Waris: Ahli waris menghitung dan membayar BPHTB Waris (jika terutang) serta melunasi PBB tahun berjalan.
2. Pengajuan Balik Nama di BPN
Setelah semua dokumen lengkap dan pajak dibayar, ahli waris (atau melalui kuasa) akan mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan:
Penyerahan Berkas: Petugas BPN menerima berkas permohonan Balik Nama yang dilengkapi SKW dan bukti lunas pajak.
Pemeriksaan Dokumen: BPN memverifikasi keaslian Sertifikat, Surat Keterangan Waris, bukti pajak, dan status tanah lama.
Pencatatan: Setelah verifikasi berhasil, nama pemegang hak pada sertifikat akan dicoret dan diganti dengan nama seluruh ahli waris (atau satu nama sesuai Akta Pembagian Waris jika ada).
3. Penerbitan Sertifikat Baru
Sertifikat yang telah dibalik nama selesai diproses dan diserahkan kepada pemohon.
Lama waktu pemrosesan di Kantor BPN biasanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja sejak diterimanya berkas lengkap, meskipun bisa lebih lama tergantung kondisi.
Ayo Urus Sertifikat Warisan Anda!
Meskipun terlihat mudah, kerumitan dalam membuat Surat Keterangan Waris (terutama jika ahli waris banyak) dan menghitung kewajiban BPHTB Waris seringkali menghambat proses Balik Nama. Agar Anda bisa tenang dan fokus pada aset baru Anda, percayakan pengurusan legalitas properti Anda kepada Klinik Pertanahan. Kami pastikan semua prosedur berjalan efisien dan sesuai dengan peraturan BPN.
Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.
Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, Gratis. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: