Panduan Lengkap Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang Resmi BPN

Panduan Lengkap Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang Resmi BPN

Penulis: Admin Kategori: Sertifikat Tanah Dipublikasikan: 10 Oktober 2025, 16:43

Kehilangan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seringkali memicu kepanikan. Namun, Anda tidak perlu khawatir. Sertifikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali sebagai pengganti oleh Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN setempat. Sertifikat pengganti ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen aslinya dan menjamin kepastian hukum atas aset Anda.

Informasi ini disadur dari prosedur resmi Kementerian ATR/BPN untuk memberikan panduan yang akurat dan langkah demi langkah.


Syarat Wajib Pengajuan Sertifikat Pengganti

Untuk memulai proses penerbitan sertifikat pengganti di Kantor Pertanahan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

Formulir Permohonan: Formulir permohonan penerbitan sertifikat pengganti yang sudah diisi lengkap.

Surat Tanda Lapor Kehilangan: Surat yang diterbitkan oleh Kepolisian setempat sebagai bukti resmi kehilangan.

Identitas Pemohon: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemegang hak (wajib dicocokkan dengan aslinya).

Fotokopi Sertifikat: Fotokopi sertifikat yang hilang (jika ada). Ini sangat membantu proses verifikasi.

Bukti Pembayaran Pajak: Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan PBB tahun terakhir.

Surat Pernyataan di bawah Sumpah: Surat pernyataan resmi dari pemegang hak yang menerangkan bahwa sertifikat benar-benar hilang (akan diucapkan di hadapan Kepala Kantah).

Surat Kuasa: Apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.


Alur Proses Penerbitan Sertifikat Tanah Pengganti

Proses penerbitan sertifikat pengganti melibatkan BPN dan publikasi untuk menjamin tidak adanya sengketa pihak lain.

1. Persiapan Awal (Sebelum ke BPN)

Lapor ke Polisi: Membuat laporan kehilangan untuk mendapatkan Surat Tanda Lapor Kehilangan (STLK).

Kumpulkan Berkas: Melengkapi semua persyaratan dokumen wajib yang telah disebutkan di atas.

2. Pengajuan Permohonan di BPN

Pemohon (atau kuasanya) mengajukan berkas lengkap ke Kantor Pertanahan:

Penyerahan Berkas: Petugas BPN menerima dan memverifikasi kelengkapan dokumen. Pemohon wajib membayar biaya pendaftaran awal.

Pengambilan Sumpah: Pemegang hak wajib mengucapkan Pernyataan di bawah Sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan mengenai hilangnya sertifikat.

Pengumuman Publik: BPN akan mengumumkan rencana penerbitan sertifikat pengganti di surat kabar lokal atau media lain (atas biaya pemohon). Pengumuman ini memberi waktu 30 hari untuk pihak lain mengajukan keberatan.

3. Penerbitan Sertifikat Pengganti

Jika dalam waktu 30 hari tidak ada keberatan, BPN akan melanjutkan proses:

Pencatatan: BPN mencatat hilangnya sertifikat lama pada buku tanah dan menerbitkan sertifikat pengganti.

Penyerahan Sertifikat: Sertifikat pengganti diserahkan kepada pemohon.

Lama waktu pemrosesan di Kantor BPN biasanya memakan waktu sekitar 40 hari kerja sejak diterimanya berkas lengkap.


Estimasi Biaya Penerbitan Sertifikat Pengganti

Biaya yang harus Anda siapkan umumnya mencakup biaya administrasi BPN dan biaya pengumuman media.

Total Biaya Administrasi BPN: Rp 350.000,- per sertifikat, dengan rincian:

  • Biaya Sumpah: Rp 200.000,-

  • Biaya Salinan Surat Ukur: Rp 100.000,-

  • Biaya Pendaftaran: Rp 50.000,-

Biaya Publikasi/Iklan: Biaya ini bervariasi tergantung tarif media cetak yang digunakan oleh Kantor Pertanahan setempat.


Ayo Urus Sertifikat Pengganti Anda! Mengurus sertifikat yang hilang membutuhkan ketelitian dalam melengkapi dokumen, terutama dalam proses pelaporan dan pengambilan sumpah. Agar Anda bisa tenang dan mendapatkan kepastian hukum atas aset Anda, percayakan pengurusan legalitas properti Anda kepada Klinik Pertanahan. Kami pastikan semua prosedur berjalan efisien dan sesuai dengan peraturan BPN.

Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.

Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai. 


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan