
Panduan Lengkap Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah Online Lewat HP: Mudah dan Praktis
Di era digital ini, Kementerian ATR/BPN terus berinovasi untuk mempermudah layanan pertanahan. Langkah terpenting bagi pemilik properti adalah memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk pengurusan sertifikat. Prosedur ini merupakan penjamin kepastian hukum bahwa Anda dapat memantau aset Anda secara transparan dan real-time, serta melindungi aset dari sengketa di masa depan.
Informasi ini disadur dari panduan resmi Kementerian ATR/BPN mengenai layanan digital, khususnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku, untuk memberikan panduan yang akurat dan langkah demi langkah.
Syarat Wajib Pengajuan Pembuatan Sertifikat Tanah Online
Meskipun pengajuan dimulai secara online melalui HP, pemohon tetap diwajibkan melengkapi dokumen fisik dan melakukan verifikasi di Kantor Pertanahan setempat. Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum memulai:
Identitas Pemohon: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Bukti Kepemilikan (Alas Hak): Dokumen perolehan tanah (misalnya Akta Jual Beli/AJB, surat waris, atau bukti penguasaan fisik tanah).
Pajak: Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan bukti lunas PBB tahun terakhir.
Akun Sentuh Tanahku: Akun telah dibuat dan telah diaktifkan di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Formulir dan Surat Permohonan: Formulir permohonan yang diisi lengkap dan surat pernyataan lainnya (misalnya, pernyataan tanah tidak sengketa).
Alur Proses Membuat Sertifikat Tanah Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Proses pembuatan sertifikat tanah baru secara daring memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memonitor perkembangan berkas, meski tahapan pengukuran fisik dan pemeriksaan yuridis tetap dilakukan oleh petugas BPN.
1. Tahap Digital Access (Lewat HP)
Unduh Aplikasi: Unduh dan install aplikasi Sentuh Tanahku dari Google Play Store atau App Store.
Pendaftaran Akun: Buat akun baru dengan mengisi data diri (NIK).
Aktivasi Akun: Datang ke Kantor Pertanahan terdekat untuk melakukan verifikasi dan aktivasi akun agar Anda dapat menggunakan fitur lengkap aplikasi.
2. Tahap Pengajuan dan Verifikasi
Setelah akun aktif dan dokumen lengkap, Anda dapat memulai proses:
Pengajuan Online: Masuk ke aplikasi dan pilih menu "Pendaftaran Tanah" (atau layanan yang relevan, seperti pengecekan berkas) lalu lengkapi formulir sesuai data bidang tanah.
Penyerahan Dokumen: Anda menyerahkan dokumen fisik yang sudah disiapkan ke loket Kantor Pertanahan.
Pembayaran PNBP: Lakukan pembayaran biaya layanan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai tagihan yang muncul.
3. Tahap Pengukuran dan Penerbitan
Proses fisik dan penerbitan dilakukan BPN, yang perkembangannya dapat Anda pantau di HP:
Pengukuran Tanah: Petugas BPN akan menghubungi Anda untuk membuat janji dan melakukan pengukuran di lokasi untuk memetakan batas-batas bidang tanah.
Verifikasi dan Penerbitan: BPN melakukan pemeriksaan data yuridis dan fisik. Setelah semua sesuai, Sertifikat Elektronik (Sertipikat-el) akan diterbitkan.
Pemantauan: Anda dapat memantau status permohonan secara real-time melalui fitur Info Berkas di aplikasi Sentuh Tanahku hingga sertifikat diterbitkan.
Lama waktu pemrosesan sertifikat tanah bervariasi tergantung kompleksitas status tanah dan beban kerja BPN setempat, namun umumnya memakan waktu mulai dari beberapa minggu hingga bulan setelah pengukuran dan pemeriksaan dokumen selesai.
Ayo Urus Sertifikat Anda Dengan Sentuh Tanahku!
Meskipun layanan digital ini sangat mempermudah pemantauan, kerumitan dalam melengkapi alas hak, memastikan batas tanah, dan mengikuti prosedur pemeriksaan yuridis seringkali menghambat proses sertifikasi. Agar Anda bisa tenang dan fokus pada aset Anda, percayakan persiapan dokumen legalitas Anda kepada Klinik Pertanahan. Kami pastikan semua persyaratan Anda terstruktur dan siap diajukan sesuai prosedur BPN.
Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.
Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, Gratis. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: