Panduan Lengkap Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah yang Benar di BPN

Panduan Lengkap Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah yang Benar di BPN

Penulis: Admin Kategori: Sertifikat Tanah Dipublikasikan: 09 Oktober 2025, 09:28

Setelah Anda memiliki atau menguasai sebidang tanah, langkah terpenting adalah melakukan pendaftaran hak untuk mendapatkan sertifikat tanah. Prosedur ini merupakan penjamin kepastian hukum bahwa properti tersebut secara resmi diakui oleh negara atas nama Anda. Melalui proses ini, Anda melindungi aset Anda dari sengketa di masa depan.

Informasi ini disadur dari prosedur resmi Kementerian ATR/BPN untuk memberikan panduan yang akurat dan langkah demi langkah.


Syarat Wajib Pengajuan Pendaftaran Hak Tanah (Sertifikasi)

Untuk memastikan proses pembuatan Sertifikat Tanah berjalan lancar di Kantor Pertanahan (Kantah), pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Formulir Permohonan: Formulir permohonan yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai yang cukup.

  • Identitas Pemohon: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

  • Bukti Kepemilikan (Alas Hak): Bukti perolehan tanah atau alas hak, misalnya Akta Jual Beli (AJB), surat hibah, atau surat keterangan riwayat tanah sebelumnya.

  • Bukti Penguasaan Fisik: Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.

  • Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa: Pernyataan resmi bahwa tanah yang dimohon tidak dalam status sengketa.

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan bukti lunas PBB tahun terakhir.

  • Bukti Pembayaran Pemasukan: Bukti pembayaran uang pemasukan (PNBP) pendaftaran hak.


Alur Proses Pembuatan Sertifikat Tanah

Proses pendaftaran tanah untuk pertama kali (sertifikasi) memiliki tahapan yang sistematis dan diawali dengan permohonan di Kantor Pertanahan setempat.

1. Tahap Permohonan dan Pengukuran

  • Penyerahan Berkas: Pemohon menyerahkan berkas permohonan lengkap ke loket Kantor Pertanahan setempat.

  • Pembayaran PNBP: Pemohon membayar biaya pelayanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran dan pengukuran.

  • Pengukuran Lapangan: Petugas BPN melakukan pengukuran di lokasi tanah untuk menentukan batas-batas dan luasan tanah, disaksikan oleh pemohon/pemilik batas.

2. Tahap Penelitian dan Pengumuman

Setelah data fisik (pengukuran) selesai, berlanjut ke tahap penelitian data yuridis:

  • Penelitian Data Yuridis: Panitia A (atau petugas BPN) meneliti alas hak dan riwayat kepemilikan tanah.

  • Pengumuman Data Fisik dan Yuridis: Data tanah diumumkan di kantor kelurahan/desa dan Kantor Pertanahan untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan. Pengumuman ini biasanya berlangsung selama 60 hari.

  • Pengesahan: Jika tidak ada keberatan, pengesahan data akan dilakukan.

3. Tahap Penerbitan Sertifikat

Setelah semua proses pengumuman dan pengesahan selesai, sertifikat diterbitkan:

  • Penerbitan SK Hak: BPN menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak.

  • Pencatatan di Buku Tanah: Nama pemegang hak dicatat dalam buku tanah di Kantor Pertanahan.

  • Penerbitan Sertifikat: Sertifikat Hak Atas Tanah dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Lama waktu pemrosesan pembuatan Sertifikat Tanah bervariasi tergantung jenis permohonan, luas tanah, dan kondisi lapangan, namun secara umum dapat memakan waktu mulai dari 60 hari kerja hingga beberapa bulan sejak diterimanya berkas lengkap.


Ayo Urus Sertifikat Tanah Anda!

Meskipun terlihat mudah, kerumitan dalam melengkapi alas hak, memastikan batas tanah, dan mengikuti prosedur penelitian yuridis seringkali menghambat proses sertifikasi. Agar Anda bisa tenang dan fokus pada aset Anda, percayakan pengurusan legalitas properti Anda kepada Klinik Pertanahan. Kami pastikan semua prosedur berjalan efisien dan sesuai dengan peraturan BPN.

Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.

Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai. 


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan