Panduan Lengkap Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Panduan Lengkap Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Penulis: Admin Kategori: Sertifikat Tanah Dipublikasikan: 27 Agustus 2025, 15:12

Setelah melakukan transaksi jual beli properti, langkah krusial yang harus segera dilakukan adalah balik nama sertifikat tanah. Proses ini memastikan bahwa kepemilikan properti tersebut secara resmi beralih dari penjual ke nama Anda di mata hukum. Tanpa balik nama, Anda tidak memiliki jaminan legalitas penuh, yang dapat menimbulkan masalah di masa depan.

Informasi ini disadur dari panduan resmi yang disusun untuk memberikan gambaran lengkap mengenai proses dan biaya yang terlibat.


Rincian Biaya yang Perlu Anda Siapkan

Proses balik nama sertifikat tanah memiliki beberapa komponen biaya yang harus Anda perhatikan:

  1. Biaya Akta Jual Beli (AJB): Biaya ini dibayarkan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai honorarium atas jasa pembuatan Akta Jual Beli. Besarannya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi jual beli properti. Biaya ini biasanya ditanggung oleh kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli, atau sesuai kesepakatan.

  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Ini adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh pembeli. Tarif BPHTB adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). NPOP sendiri didapat dari harga jual dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

  3. Biaya Pengecekan Sertifikat: Biaya ini dibayarkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan bahwa sertifikat tanah yang akan dibalik nama tidak sedang dalam sengketa atau dalam kondisi bermasalah. Biaya ini umumnya tidak lebih dari Rp 50.000.

  4. Biaya Balik Nama Sertifikat: Biaya ini dibayarkan di Kantor Pertanahan dan dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.


Pilihan Proses Balik Nama: Mandiri atau Lewat PPAT

Anda memiliki dua opsi dalam mengurus balik nama sertifikat:

  1. Mengurus Secara Mandiri di Kantor BPN:

    • Siapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti formulir permohonan, sertifikat asli, fotokopi identitas, dan bukti pembayaran pajak.

    • Serahkan semua dokumen ke loket di Kantor BPN.

    • Lakukan pembayaran biaya pendaftaran.

    • Petugas BPN akan memproses permohonan Anda, termasuk melakukan pemeriksaan fisik tanah sebelum sertifikat baru diterbitkan.

  2. Menggunakan Jasa PPAT:

    • Pilih PPAT yang terdaftar di wilayah lokasi properti Anda.

    • PPAT akan membantu Anda dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

    • Setelah AJB ditandatangani, PPAT akan mengurus semua dokumen dan prosedur ke Kantor BPN, termasuk pembayaran pajak dan biaya balik nama. Opsi ini sering dipilih karena lebih praktis dan meminimalisir risiko kesalahan.


Perlu Bantuan Urus Balik Nama Sertifikat?

Proses balik nama sertifikat, dengan berbagai dokumen dan hitungan biaya, seringkali membingungkan. Daripada mengambil risiko kesalahan, percayakan pengurusan Anda kepada para profesional di Klinik Pertanahan. Kami akan memastikan setiap langkah berjalan lancar, efisien, dan sesuai aturan yang berlaku.

Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.

Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai. 


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan