Panduan Lengkap Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

Panduan Lengkap Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

Penulis: Admin Kategori: Sertifikat Tanah Dipublikasikan: 22 Agustus 2025, 13:51

Proses jual beli properti tidak berhenti saat uang berpindah tangan. Agar hak kepemilikan Anda diakui secara sah oleh negara, Anda wajib melakukan balik nama sertifikat tanah. Proses ini mengubah nama pemilik dari penjual menjadi nama Anda sebagai pembeli di dokumen sertifikat resmi. Melakukan balik nama sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari sengketa di masa depan.

Informasi ini disadur dari panduan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah dan lembaga hukum tepercaya.


Syarat-syarat Utama untuk Balik Nama Sertifikat

Proses balik nama sertifikat dilakukan di Kantor Pertanahan dan biasanya diurus oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Untuk memastikan prosesnya lancar, berikut adalah dokumen yang wajib Anda siapkan:

  1. Akta Jual Beli (AJB): Dokumen ini adalah bukti paling penting. AJB merupakan akta otentik yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti sahnya transaksi jual beli tanah.

  2. Sertifikat Asli: Sertifikat tanah asli milik penjual yang akan dialihkan haknya.

  3. Identitas Pihak Terkait: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) baik dari pihak penjual maupun pembeli.

  4. Bukti Pembayaran Pajak: Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan. Selain itu, Anda juga harus menyerahkan bukti pelunasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dari sisi pembeli dan PPh (Pajak Penghasilan) dari sisi penjual.

  5. Surat Kuasa: Jika proses dikuasakan kepada pihak lain, surat kuasa yang sudah ditandatangani di atas materai harus disertakan.

  6. Izin Khusus: Apabila dalam sertifikat tertera larangan untuk memindahkan hak tanpa izin, pastikan Anda telah memperoleh izin tersebut terlebih dahulu.


Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Ada beberapa komponen biaya yang harus Anda perhatikan, yang umumnya dibayarkan oleh pembeli dan penjual:

  1. Biaya PPAT: Biaya ini dibayarkan kepada PPAT sebagai jasa untuk pembuatan AJB dan pengurusan balik nama. Honorarium PPAT tidak boleh melebihi 1% dari nilai transaksi.

  2. Pajak Penghasilan (PPh): Ini adalah pajak yang dibayarkan oleh pihak penjual. Besarannya umumnya 2,5% dari nilai bruto pengalihan hak.

  3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Ini adalah pajak yang dibayarkan oleh pihak pembeli. Tarif BPHTB maksimal 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Perhitungannya adalah 5% x (NPOP - NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

  4. Biaya Pendaftaran di Kantor BPN: Biaya ini dihitung dengan rumus: (Nilai tanah per m² x luas tanah m²) / 1.000 + biaya pendaftaran. Contohnya, untuk tanah 100 m² dengan nilai Rp 1 juta/m², biaya pendaftarannya sekitar Rp 150.000.


Perlu Bantuan Urus Balik Nama Sertifikat?

Proses balik nama sertifikat melibatkan berbagai dokumen, hitungan pajak, dan prosedur di Kantor Pertanahan yang bisa jadi membingungkan. Daripada mengambil risiko kesalahan yang bisa memakan waktu dan biaya, percayakan pengurusan Anda kepada para profesional di Klinik Pertanahan. Kami akan memastikan setiap langkah berjalan lancar, efisien, dan sesuai aturan yang berlaku.

Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.

Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai.


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan