Pendaftaran Tanah Gratis (PTSL): Solusi Cerdas untuk Klien Klinik Pertanahan

Pendaftaran Tanah Gratis (PTSL): Solusi Cerdas untuk Klien Klinik Pertanahan

Penulis: Admin Kategori: Pertanahan Dipublikasikan: 05 Agustus 2025, 16:10

Memiliki sertifikat tanah yang sah adalah langkah penting untuk menjamin keamanan aset properti Anda. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki program luar biasa yang disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini dirancang untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya yang sangat terjangkau, bahkan gratis, karena biaya pengurusan di BPN ditanggung oleh negara.

Program ini terbuka untuk semua warga negara Indonesia yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Namun, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi: tanah tidak dalam sengketa dan berlokasi di wilayah yang menjadi target program PTSL.

Syarat Mengikuti Program PTSL:

Untuk memulai proses ini, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen dasar:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

  • Dokumen bukti perolehan atau kepemilikan tanah, seperti surat girik atau Akta Jual Beli (AJB).

  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

  • Formulir pendaftaran yang sudah diisi dan bermeterai 10.000.

  • Pemasangan patok batas tanah.

Langkah-langkah Proses PTSL:

  1. Cek Lokasi: Pastikan wilayah Anda masuk dalam daftar lokasi program PTSL tahun berjalan.

  2. Penyuluhan dan Pendaftaran: Ikuti penyuluhan yang diadakan BPN di tingkat desa/kelurahan, lalu serahkan dokumen yang telah Anda siapkan.

  3. Pengukuran dan Verifikasi: Tim BPN akan melakukan pengukuran di lokasi tanah Anda dan mengumpulkan data kepemilikan. Anda harus memastikan patok batas sudah terpasang dengan benar.

  4. Pengumuman dan Penerbitan: Data akan diumumkan selama 14 hari. Jika tidak ada keberatan, sertifikat hak atas tanah akan segera diterbitkan.

Meskipun biaya utama di BPN gratis, perlu diingat bahwa ada beberapa biaya lain yang mungkin timbul, seperti biaya pra-PTSL (untuk penyiapan dokumen, transportasi, dan pemasangan patok) serta pembayaran BPHTB dan PPh yang ditanggung oleh pemohon, meskipun beberapa daerah memiliki kebijakan keringanan.


Maksimalkan Manfaat PTSL dengan Bantuan Profesional

Program PTSL adalah kesempatan emas, namun prosesnya bisa jadi menantang, terutama dalam hal kelengkapan dokumen dan koordinasi. Klinik Pertanahan hadir untuk menjadi mitra Anda. Kami akan membantu Anda mempersiapkan semua persyaratan, mengurus administrasi, dan mendampingi Anda di setiap langkah, sehingga proses pengurusan sertifikat gratis Anda berjalan lancar, aman, dan tanpa hambatan.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan Anda mendapatkan hak atas tanah Anda dengan mudah.


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan