
Perbedaan Akta Tanah dan Sertifikat Tanah: Mana yang Jadi Bukti Kepemilikan Sah?
Dalam proses jual beli properti, dua istilah yang paling sering disebut dan dianggap sama adalah Akta Tanah dan Sertifikat Tanah. Keduanya memang saling berkaitan, namun memiliki fungsi, kekuatan hukum, dan penerbit yang sangat berbeda.
Memahami perbedaan kedua dokumen ini sangat penting bagi setiap pemilik atau calon pembeli properti agar tidak salah langkah dalam mengamankan aset dan menjamin kepastian hukum.
Informasi ini disajikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Tabel Perbandingan Utama
Perbedaan mendasar antara Akta Tanah dan Sertifikat Tanah terletak pada fungsi dan kedudukan hukumnya:
Penjelasan Detail Mengenai Kedua Dokumen
1. Akta Tanah (AJB: Akta Jual Beli)
Akta Tanah, yang paling umum adalah Akta Jual Beli (AJB), adalah dokumen yang dibuat oleh PPAT dan berfungsi sebagai bukti otentik bahwa telah terjadi peralihan hak dari satu pihak ke pihak lain.
Penting sebagai Bukti Transaksi: AJB mengikat penjual dan pembeli serta mencatat kesepakatan harga dan objek jual beli.
Belum Menjamin Kepemilikan Final: Meskipun AJB memiliki kekuatan hukum yang kuat, ia hanyalah bukti bahwa transaksi telah sah dilakukan. AJB bukan bukti kepemilikan yang terkuat karena data kepemilikan baru akan diakui negara setelah didaftarkan dan dibukukan di BPN.
Dokumen Transisi: Seseorang yang baru memiliki AJB atas tanah wajib segera mendaftarkannya ke BPN agar Sertifikat Tanah diterbitkan atas namanya.
2. Sertifikat Tanah (Contoh: SHM)
Sertifikat Tanah adalah surat tanda bukti hak yang diterbitkan oleh BPN sebagai hasil dari proses pendaftaran tanah. Inilah dokumen yang diakui oleh undang-undang sebagai bukti kepemilikan yang sah dan kuat.
Bukti Kepemilikan Terkuat: Berdasarkan hukum pertanahan, Sertifikat (seperti Sertifikat Hak Milik/SHM) merupakan alat bukti otentik yang paling kuat. Jika terjadi sengketa di pengadilan, Sertifikat menjadi rujukan utama untuk menentukan siapa pemilik sahnya.
Mengandung Peta Bidang: Di dalamnya tercantum detail lengkap mengenai data yuridis (hak, nama pemilik) dan data fisik (luas, batas, dan nomor peta bidang tanah).
Didaftar dalam Buku Tanah: Penerbitan Sertifikat berarti data kepemilikan Anda sudah tercatat dan terjamin dalam Buku Tanah yang tersimpan di BPN.
Kesimpulan: Keduanya Saling Melengkapi
Secara ringkas, Akta Tanah adalah bukti transaksi, sementara Sertifikat Tanah adalah bukti kepemilikan yang sah secara hukum negara. Proses kepemilikan yang sempurna harus dimulai dari pembuatan Akta oleh PPAT, yang kemudian digunakan sebagai dasar oleh BPN untuk menerbitkan Sertifikat Tanah atas nama pemilik baru.
Jika Anda baru memiliki Akta Jual Beli, segera lanjutkan prosesnya hingga Anda memegang Sertifikat Tanah atas nama Anda untuk jaminan hukum maksimal.
Klinik Pertanahan dapat membantu Anda memastikan keabsahan dokumen Akta Jual Beli (AJB) dan memandu Anda dalam proses Balik Nama Sertifikat hingga tuntas.
Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.
Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, Gratis. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: