Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah: Panduan Lengkap untuk Klien Klinik Pertanahan

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah: Panduan Lengkap untuk Klien Klinik Pertanahan

Penulis: Admin Kategori: Sertifikat Tanah Dipublikasikan: 06 Agustus 2025, 11:40

Balik nama sertifikat tanah adalah tahap krusial setelah Anda membeli properti. Proses ini secara resmi mengubah status kepemilikan tanah, memberikan Anda perlindungan hukum yang kuat. Untuk memastikan proses berjalan lancar, penting untuk memahami persyaratan, prosedur, dan biaya yang terkait.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk memulai, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen ini:

  • Sertifikat tanah asli.

  • Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) dari penjual dan pembeli.

  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penjual dan pembeli.

  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.

  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

  • Formulir permohonan yang sudah diisi.

  • Surat kuasa jika proses dikuasakan.

Prosedur Balik Nama

Proses ini dapat dilakukan secara mandiri di Kantor Pertanahan setempat, namun umumnya diserahkan kepada PPAT yang akan mengurusnya untuk Anda.

  1. Pengajuan Permohonan: Anda atau PPAT akan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke Kantor Pertanahan.

  2. Verifikasi Dokumen: Petugas BPN akan memverifikasi keaslian sertifikat dan dokumen lainnya untuk memastikan tidak ada sengketa.

  3. Pembayaran Pajak dan Biaya: Pembayaran PPh (ditanggung penjual) dan BPHTB (ditanggung pembeli) harus diselesaikan sebelum sertifikat diproses.

  4. Penerbitan Sertifikat Baru: Setelah semua verifikasi dan pembayaran selesai, sertifikat baru dengan nama Anda akan diterbitkan. Proses ini biasanya membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja di BPN setelah dokumen lengkap.

Perkiraan Biaya

Biaya balik nama sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen:

  • Pajak: PPh 2,5% (untuk penjual) dan BPHTB 5% (untuk pembeli) dari Nilai Perolehan Objek Pajak.

  • Biaya PPAT: Honorarium PPAT berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi.

  • Biaya Administrasi BPN: Biaya ini bervariasi tergantung luas tanah dan lokasi.


Perlu Bantuan untuk Balik Nama Sertifikat?

Mengurus balik nama sertifikat tanah bisa menjadi proses yang rumit dan penuh dengan detail administrasi. Jika ada satu saja dokumen yang kurang, proses bisa terhambat. Klinik Pertanahan hadir untuk membantu Anda. Kami akan mengurus semua persyaratan, mengawal proses di kantor PPAT dan BPN, hingga sertifikat atas nama Anda terbit dengan aman dan cepat.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan kepemilikan properti Anda terjamin secara hukum!


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan