Rincian Lengkap Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah: Hitung dan Amankan Anggaran Anda

Rincian Lengkap Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah: Hitung dan Amankan Anggaran Anda

Penulis: Admin Kategori: Pelayanan Pertanahan Dipublikasikan: 08 Oktober 2025, 12:17

Setelah tuntas melakukan transaksi jual beli properti, langkah krusial berikutnya adalah menyelesaikan Balik Nama Sertifikat Tanah. Proses ini mengesahkan kepemilikan Anda di mata hukum dan negara. Namun, banyak calon pemilik properti terkejut dengan total biaya yang harus dikeluarkan.

Memahami rincian biaya Balik Nama sejak awal adalah kunci untuk mengamankan anggaran dan menghindari hambatan di tengah proses. Biaya ini terdiri dari honor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pajak, hingga biaya administrasi di BPN.

Informasi ini disadur dari sumber-sumber perbankan dan pertanahan yang membahas perencanaan biaya properti.*


Empat Komponen Utama Biaya Balik Nama

Total biaya Balik Nama Sertifikat sepenuhnya ditanggung oleh pihak pembeli dan terdiri dari empat komponen utama yang harus dibayar lunas sebelum sertifikat diterbitkan atas nama Anda.

1. Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)

Biaya ini merupakan honorarium yang dibayarkan kepada PPAT/Notaris atas jasa mereka dalam membuat dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB). AJB adalah dokumen legal yang menjadi dasar perubahan kepemilikan.

  • Besaran: Umumnya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi jual beli properti. Besaran ini seringkali masih bisa dinegosiasikan.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang wajib dibayar oleh pihak pembeli. Ini adalah komponen biaya terbesar dalam proses Balik Nama.

  • Tarif: 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

  • Rumus:

    (Perlu diingat: NPOPTKP berbeda-beda di setiap wilayah, umumnya berkisar antara Rp60 juta hingga Rp80 juta).

3. Biaya Pengecekan Sertifikat

Proses ini wajib dilakukan di Kantor Pertanahan oleh PPAT untuk memastikan sertifikat asli, bebas sengketa, dan tidak sedang dijaminkan atau diblokir.

  • Besaran Resmi: Umumnya dikenakan biaya administrasi tetap sebesar Rp 50.000 per sertifikat.

4. Biaya Balik Nama Sertifikat di BPN

Ini adalah biaya administrasi yang dibayarkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses pencatatan dan penerbitan sertifikat baru atas nama pembeli.

  • Rumus Perhitungan: Biaya ini dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan BPN (dapat berbeda dari harga jual), dengan rumus dasar:

  • Perkiraan: Biasanya berkisar dari ratusan ribu hingga beberapa juta rupiah, tergantung nilai properti.


Contoh Simulasi Perhitungan Biaya

Misalkan Anda membeli tanah seharga Rp 500.000.000 dan NPOPTKP di daerah tersebut adalah Rp 60.000.000. Anggap biaya AJB 1% dan biaya BPN Rp 500.000.

Komponen BiayaPerhitunganBiaya (Rp)
1. Biaya AJB (1% )
2. BPHTB (5%)
3. Cek SertifikatBiaya Tetap BPN
4. Balik Nama BPNAnggap saja perkiraan biaya administrasi
Total Estimasi BiayaPenjumlahan Biaya 1 + 2 + 3 + 427.550.000

Perlu diperhatikan bahwa total biaya ini hanyalah estimasi. Nilai NPOPTKP, NJOP, dan tarif PPAT dapat sangat bervariasi tergantung lokasi dan kesepakatan.


Pastikan Anggaran Balik Nama Anda Tepat!

Kesalahan dalam perhitungan BPHTB atau biaya PPAT seringkali menjadi hambatan utama dalam proses Balik Nama. Jika Anda salah menghitung, berkas Anda dapat tertahan di BPN.

Percayakan perhitungan dan pengurusan legalitas properti Anda kepada Klinik Pertanahan. Kami akan memastikan rincian biaya Anda akurat dan proses Balik Nama berjalan efisien.

Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.

Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai. 


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan