Ringkasan Lengkap: Cara, Syarat, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Ringkasan Lengkap: Cara, Syarat, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Penulis: Admin Kategori: Sertifikat Tanah Dipublikasikan: 03 Oktober 2025, 15:46

Setelah melakukan transaksi jual beli properti, melakukan balik nama sertifikat tanah adalah langkah hukum yang wajib dilakukan oleh pembeli. Balik nama bertujuan untuk mengubah nama pemilik yang tertera di sertifikat lama menjadi nama pembeli yang baru, memberikan Anda kekuatan hukum penuh atas aset tersebut dan menghindari potensi sengketa.

Informasi ini disadur dari panduan properti untuk memberikan Anda rincian lengkap mengenai prosedur, syarat, dan estimasi biaya.


1. Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Proses balik nama sertifikat tanah pasca-jual beli umumnya dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), meskipun Anda bisa mengurusnya sendiri di Kantor BPN:

  1. Penerbitan Akta Jual Beli (AJB): Jual beli harus disahkan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT. AJB ini adalah dokumen dasar untuk Balik Nama.

  2. Pembayaran Pajak: PPAT akan membantu menghitung dan memastikan pembayaran pajak (PPh oleh penjual dan BPHTB oleh pembeli) telah lunas.

  3. Pengajuan ke BPN: Setelah AJB terbit dan pajak lunas, PPAT akan menyerahkan dokumen permohonan Balik Nama ke Kantor BPN setempat.

  4. Verifikasi dan Penerbitan: Petugas BPN akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan mencatat perubahan kepemilikan. Proses ini memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja.


2. Syarat Wajib Balik Nama Sertifikat Tanah

Dokumen yang perlu disiapkan dan diserahkan ke BPN meliputi:

  • Formulir permohonan (ditandatangani di atas materai).

  • Sertifikat Asli.

  • Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT.

  • Fotokopi KTP dan KK pemohon (pembeli) dan penjual.

  • Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum (jika pemohon/penjual adalah badan hukum).

  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.

  • Bukti lunas pembayaran BPHTB (pajak pembeli).

  • Izin pemindahan hak (jika tercantum tanda larangan pemindahan hak dalam sertifikat).


3. Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Terdapat beberapa komponen biaya yang harus Anda siapkan dalam proses Balik Nama:

Komponen BiayaEstimasi PerhitunganDitanggung Oleh
Biaya Penerbitan AJB0,5% - 1% dari total nilai transaksi.Pembeli/Kesepakatan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)5% x (Nilai Perolehan Objek Pajak - NPOPTKP)Pembeli
Pajak Penghasilan (PPh)2,5% x Nilai Penjualan PropertiPenjual
Biaya Cek Keabsahan SertifikatSekitar Rp 50.000Pembeli
Biaya Balik Nama BPN(Nilai Tanah per m² x Luas Tanah m²) / 1000 + Biaya Pendaftaran (Rp 50.000)Pembeli

Contoh Simulasi Biaya Balik Nama BPN (Tidak Termasuk Pajak dan AJB):

Jika nilai transaksi tanah Anda (200 m²) adalah Rp 280.000.000, maka biaya Balik Nama di BPN:

  • Rp 280.000.000 / 1.000 = Rp 280.000

  • Ditambah Biaya Pendaftaran: Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp 330.000


Butuh Bantuan Mengurus Balik Nama Sertifikat?

Menghitung pajak, melengkapi dokumen, dan mengurus prosedur ke BPN sering kali memakan waktu dan rentan terjadi kesalahan. Agar proses Balik Nama Anda berjalan mudah, aman, dan tanpa repot, percayakan pada Klinik Pertanahan.

Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.

Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai.


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan