Validasi Sertifikat Tanah di BPN: Prosedur Wajib, Tujuan, dan Biaya Resmi
Validasi Sertifikat Tanah, atau yang sering disebut Pengecekan Sertifikat, adalah prosedur resmi yang dilakukan di Kantor Pertanahan (BPN) untuk memastikan keaslian, legalitas, dan status hukum suatu sertifikat properti.
Validasi ini menjadi langkah yang tidak bisa dilewatkan dalam setiap proses jual beli, hibah, atau penjaminan kredit (Hak Tanggungan). Pengecekan ini bertujuan untuk melindungi pembeli dan pihak terkait dari risiko sertifikat palsu, sengketa, atau sertifikat ganda.
Meskipun pengecekan awal bisa dilakukan online melalui Sentuh Tanahku, validasi fisik di BPN memberikan kepastian hukum tertinggi karena melibatkan pencocokan data arsip master negara.
1. Tujuan Utama Validasi Sertifikat
Mengapa Anda tidak boleh melewatkan langkah validasi ini?
Verifikasi Keaslian: Memastikan bahwa sertifikat yang dipegang adalah dokumen otentik yang diterbitkan BPN, bukan dokumen palsu buatan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Cek Status Hukum: Memastikan bahwa sertifikat tersebut tidak sedang diblokir (karena sengketa), tidak dijadikan jaminan (Hak Tanggungan), dan tidak ada catatan khusus di Buku Tanah.
Pencocokan Data: Mencocokkan data fisik (luas, batas, nama pemilik) dengan data arsip master BPN (Buku Tanah dan Surat Ukur asli).
2. Pihak yang Wajib Melakukan Validasi
Secara umum, validasi sertifikat dilakukan oleh:
PPAT/Notaris: Wajib melakukan pengecekan sebelum menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) sebagai bagian dari prosedur hukum yang mengikat.
Bank: Wajib melakukan pengecekan sebelum menerima sertifikat sebagai agunan atau jaminan kredit.
Pemilik/Calon Pembeli: Dapat mengajukan sendiri untuk kepentingan pribadi, meskipun umumnya diserahkan kepada PPAT untuk efisiensi.
3. Prosedur Melakukan Validasi Sertifikat di BPN
Validasi dilakukan di Kantor Pertanahan yang wilayah kerjanya mencakup lokasi tanah.
Pengajuan Permohonan: Pemohon (biasanya PPAT/Notaris) datang ke Kantor Pertanahan dengan membawa:
Sertifikat Tanah Asli.
Surat Kuasa (jika dikuasakan).
Formulir Permohonan Cek Sertifikat.
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Pembayaran Biaya PNBP: Pemohon membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengecekan sertifikat di loket BPN.
Proses Pencocokan Data: Petugas BPN akan mencocokkan sertifikat asli dengan:
Buku Tanah: Riwayat dan status hukum kepemilikan.
Surat Ukur: Data teknis mengenai batas dan luas bidang tanah.
Hasil dan Cap Verifikasi:
Jika data cocok, sertifikat akan diberi cap/stempel "Sudah Dilihat Sesuai Dengan Buku Tanah".
Jika ditemukan masalah (misal: blokir, sengketa, atau Buku Tanah hilang), proses akan ditunda dan catatan khusus akan diberikan.
4. Biaya Resmi Validasi Sertifikat
Biaya yang dibayarkan untuk pengecekan sertifikat adalah biaya resmi yang diatur dalam PNBP BPN:
| Layanan | Komponen Biaya | Besar Biaya (PNBP) |
| Pengecekan Sertifikat/Validasi | Penerbitan Informasi Pertanahan | Rp 50.000 |
Catatan: Biaya ini adalah biaya wajib yang dibayar ke BPN. Jika Anda menggunakan jasa PPAT, Anda harus membayar honorarium jasa mereka di luar tarif PNBP ini.
Jangan Ragu, Segera Validasi!
Biaya Rp 50.000 untuk validasi sertifikat sangatlah kecil dibandingkan potensi kerugian jutaan hingga miliaran rupiah akibat tertipu sertifikat palsu. Pastikan proses ini selalu dilakukan sebelum Anda menyerahkan dana penuh dalam transaksi properti.
Percayakan proses pengecekan dan pengurusan legalitas properti Anda kepada Klinik Pertanahan.
Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.
Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, Gratis. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: